Sekda Ungkap Baru 13 Pekerjaan Jasa konstruksi yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Sintang
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan dua peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kab
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengungkapkan sampai dengan saat ini jumlah kegiatan jasa konstruksi yang sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya 13 pekerjaan jasa konstruksi.
Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan dua peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 565/3421/Disnakertrans.B2/2021 Tentang Kewajiban Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi mendaftar Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
• BKPSDM Sintang Sebut Peserta Seleksi SKD CPNS-PPPK Wajib Tes PCR atau Swab Antigen
“Sampai dengan saat ini jumlah kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Sintang yang sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya 13 pekerjaan jasa konstruksi," ungkap Yosepha saat menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Di Kabupaten Sintang, di Aula hotel My Home Sintang, Selasa, 24 Agustus 2021.
BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, kata Yosepha terus berkolaborasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang, salah satu yang menjadi perhatian yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.
“Harapan pemerintah daerah Kabupaten Sintang melalui dua Peraturan Bupati Sintang dan satu Surat Edaran Bupati Sintang dapat mendorong masing-masing organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sintang dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang,” ujar Yosepha.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang dan Surat Edaran Bupati Sintang, Yosepha meminta agar semua organisasi perangkat daerah Kabupaten Sintang yang pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya terdapat kegiatan jasa konstruksi untuk mewajibkan setiap pemenang lelang dan non lelang untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kewajiban mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini agar dicantumkan dalam salah satu syarat di dokumen kontrak,”jelasnya.
Yosepha berharap dengan adanya Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Di Kabupaten Sintang yang dalam hal ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sintang dan BPJS Ketenagakerjaan Sintang dapat dijadikan sebagai momentum untuk berdiskusi dengan pihak terkait.
"Tujuan akhirnya yaitu pada tahun 2021 ini pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang dapat terlaksana dengan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Yosepha. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang)