Ungkap Lima Kasus Narkoba, Polres Kubu Raya Musnahkan 55, 67 Gram Sabu Pakai Cairan Pembersih Toilet
Polres Kubu Raya mengungkap sebanyak 5 kasus peredaran gelap narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, kepolisian mengamankan 6 orang tersangka 5 pria dan
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya mengungkap sebanyak 5 kasus peredaran gelap narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, kepolisian mengamankan 6 orang tersangka 5 pria dan 1 wanita dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 55, 67 gram.
"Kami berhasil mengamankan 6 pelaku, mereka ini rata - rata kurir sekaligus pengguna,"Ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H Y Komontoy saat memimpin konferensi pers pengungkapan sekaligus pemusnahan di Polres Kubu Raya, Senin 23 Agustus 2021.
Kapolres merincikan, tersangka yang diamankan yakni pertama seorang wanita berinisial LT yang di amankan pada 1 Juli 2021 dengan barang bukti sabu seberat 1 gram di jalan Sungai Raya Dalam.
• Polres Kubu Raya Gelar Binrohtal, Siddiq Toif Ajak Personel Tingkatkan Iman dan Kinerja
lalu HM, warga binaan lapas kelas 2 A Pontianak di amankan pada 24 Juli 2021 dengan barang bukti seberat 51, 53 gram. Kemudian,, AM dan AA, ditangkap pada 25 Juli 2021 dengan barang bukti 0,20 gram sabu di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Selanjutnya, JF di amankan pada 25 Juli 2021 dengan barang bukti sabu seberat 2 gram di Desa Limbung, dan HH diamankan pada 9 Agustus 2021 dengan barang bukti 0,84 Gran sabu di Desa Kubu.
Para tersangka, akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1),Pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kapolres menekankan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya tanpa pandang bulu, selain itu pihaknya akan terus memburu para bandar yang menyuplai barang haram itu ke para pengedar dan pengguna.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Badan Pom, seluruh barang bukti itupun dimusnahkan dengan cara di larutkan dengan cairan pembersih lantai, kemudian di buang ke toilet. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Kubu Raya)