Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, Begini Penjelasan Dari KPU Kalbar

Dijelaskan Erwin, di dalam UU nomor 7 tahun 2017 didalam pasal 167 ayat 1, sementara di UU 10 tahun 2016 diatur didalam pasal 201 ayat 8. Dimana pada

TRIBUNPONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Divisi Teknis KPU Provinsi Kalbar, Erwin Irawan . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Teknis KPU Provinsi Kalbar, Erwin Irawan mengatakan jika untuk tahapan pemilu dan pilkada 2024 belum dimulai. Pihaknya, kata Erwin, pun terus menunggu arahan dari KPU RI.

"Berkenaan dengan tahapan tentu pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 KPU Provinsi tetap mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh pimpinan kami di KPU RI," ujarnya, Sabtu 21 Agustus 2021.

"Sampai saat ini tahapan masih belum ada, tentu KPU Provinsi dalam rangka hal penyelenggaraan taat terhadap peraturan-peraturan, terutama berkenaan dengan tidak direvisinya UU nomor 7 tahun 2017, dan UU nomor 10 tahun 2016. Dimana tentu KPU ketika UU tidak diubah, maka acuanya terhadap UU tersebut," timpal dia.

Dijelaskan Erwin, di dalam UU nomor 7 tahun 2017 didalam pasal 167 ayat 1, sementara di UU 10 tahun 2016 diatur didalam pasal 201 ayat 8. Dimana pada dasarnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional akan dilaksanakan pada 2024.

Berkenaan dengan tahapan, lanjut Erwin, tentu KPU RI akan membuat perencanaan.

Tandatangani Nota Kesepakatan Informasi Kepemiluan, KPU Kalbar Sebut Ini Langkah Maju

Namun berdasarkan press release yang dikeluarkan KPU RI, bahwa pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan pikada 27 november 2024.

"Kalau kami berdasarkan webinar di JDIH, rencana tahapan itu bisa 30 bulan sebelum hari penetapan pemilihan. Untuk parpol dibulan Agustus sudah masuk persiapan pendaftaran di KPU RI," jelasnya.

Mengenai verifikasi faktual itu, dijelaskannya pula berdasarkan putusan MK nomor 55/PPU-XVIII/2020 yang dikeluarkan 4 mei 2021, parpol yang sudah lolos verifikasi pemilu 2019 dan memenuhi PT tetap diverifikasi secara administrasi.

Sementara parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan PT, tidak memiliki keterwakilan di RI dan hanya punya di DPRD Kabupaten Kota akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual termasuk partai baru.

"Kemungkinan akan diatur lagi dalam PKPU pendaftaran pencalonan parpol untuk pemilu 2024. Namun tetap, hal-hal yang mengatur pendaftaran dan verifikasi faktual, kami penyelenggara di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota masih menunggu aturan yang dibuat oleh KPU RI," kata Erwin Irawan. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved