Kasat Lantas Polres Mempawah Jelaskan Klasifikasi Penggolongan SIM C dan SIM D
AKP Riko mengatakan, walaupun masih menunggu pengesahan terkait pemberlakuan penggolongan SIM C dan SIM D tersebut, sosialisasi akan terus dilaksanaka
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Riko Syafutra, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menunggu petunjuk dan arahan Korlantas Mabes Polri.
AKP Riko mengatakan, walaupun masih menunggu pengesahan terkait pemberlakuan penggolongan SIM C dan SIM D tersebut, sosialisasi akan terus dilaksanakan kepada masyarakat sebagai informasi.
"Kita pastinya akan tetap mensosialisasikannya agar masyarakat yang hendak meningkatkan golongan SIM C dapat mempersiapkan diri," jelasnya, Sabtu 21 Agustus 2021.
• Lagi-lagi Pemuda Harumkan Nama Mempawah Sebagai Pilar Sosial di Tingkat Nasional
Dikatakan Kasat Lantas, terkait pembagian 3 Golongan SIM C, Polri telah merilis Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Disebutkan SIM C dibagi ke dalam 3 golongan, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
"SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc," jelasnya.
Kemudian kata Kasat Lantas ada lagi SIM C1 yang diberlakukan untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc.
"Kalau SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 500 cc," terangnya.
Selanjutnya kata Kasat Lantas yakni SIM C2, untuk kendaraan motor diatas 500 cc.
"Kalau SIM C2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik," terangnya.
Selanjutnya kata AKP Riko, ada lagi penggolongan SIM khusus, yakni SIM D, yang ditujukan untuk orang yang berkebutuhan khusus.
"Kemudian kalau SIM D (khusus untuk disabilitas) ada dua golongan yaitu SIM D1 setara dengan sim C, dan SIM D2 setara dengan SIM A," tuturnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah)