Info Stimulus

Tahapan Pencairan BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Mekanismse pencairan BST, PKH dan bantuan beras 10 kilo. Penerima BST, PKH dan bantuan beras perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan penca

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/Tangkapan Layar Cek Bansos
Cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan pencairan BST, PKH dan bantuan beras 10 kilo.

Penerima BST, PKH dan bantuan beras perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pencairan.

Di antaranya surat undangan, KTP, Kartu Keluarga (KK), surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat dan surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Kemudian bawa dokumen tersebut ke kantor pos terdekat.

Tunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut dan BST akan langsung diberikan.

Petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima BST lengkap bersama dokumen pribadinya.

Sampai Kapan BST DKI Diberikan? Login Link corona.jakarta.go.id Cek Daftar Penerima BST Jakarta

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.  

Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu perbulan.

Bantuan BST diberikan sejak Juli hingga September 2021.

Penyaluran BST dicairkan melalui Bank BUMN di antaranya BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Selain BST, pemerintah juga memberikan bantuan beras 10 kg per keluarga.

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM BST.

Kemudian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada penerima.

Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda untuk masing-masing kelompoknya.

Program Perlindungan Sosial diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. 

Bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi khususnya di tengah pemberlakuan PPKM.  

Besaran PKH

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun 

Cara Cek BST, PKH dan Bantuan Beras

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik disini

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom

5. Terakhir, klik tombol "cari"

6. Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima BST dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan

CARA Cek Apakah Terdaftar Bansos 2021 Link cekbansos.kemensos.go.id & Kapan BST Juli-Agustus Cair

Tanpa Potongan

Perlu diingat saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved