Bupati Darwis Tanggapi Penetapan Zonasi Wilayah Kabupaten Bengkayang
Dirinya menerangkan, berdasarkan Inmendagri Nomor 32 tahun 2021, dari Intruksi Gubernur Kalimantan Barat dan Intruksi Bupati, telah ada penetapan petu
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, menyampaikan tanggapan atas penetapan zonasi wilayah Kabupaten Bengkayang, di Provinsi Kalimantan Barat saat ini, Kamis 19 Agustus 2021.
Darwis mengatakan, bahwa penetapan zonasi pertanggal 15 Agustus tahun 2021 dan dikeluarkan oleh BLC Satgas Covid-19 Nasional tanggal 17 Agustus 2021/12:00 wib melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat kemarin dinyatakan masuk zona merah.
"Bengkayang saat ini, pertanggal pertanggal 15 Agustus 2021 dan pertanggal 17 agustus pukul 12:00 wib oleh BLC Satgas Covid-19 Nasional, itu menyatakan dari seluruh 14 Kabupaten/kota di Kalbar, Bengkayang masuk kategori zona merah," kata Darwis.
Dirinya menerangkan, berdasarkan Inmendagri Nomor 32 tahun 2021, dari Intruksi Gubernur Kalimantan Barat dan Intruksi Bupati, telah ada penetapan petunjuk untuk Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Artinya, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021, ya nanti akan Intruksi Gubernur dan Intruksi Bupati, kita masuk di PPKM level empat (atas penentuan Zonasi wilayah)," ungkapnya.
"PPKM level empat, artinya semua kegiatan masyarakat lebih dibatasi. Terutama tentunya, di pasar ya dan juga di tempat-tempat malam hari tentu kita batasi sampai pukul 21:00 Wib malam untuk pelaku usaha," tambah Bupati Bengkayang ini.
• Pemda Bengkayang Kerjasama dengan Perum Bulog dan Agen E-Warung Terkait Program Sembako
Dirinya berharap, kepada masyarakat tentunya agar dapat mematuhi protokol kesehatan dan membantu Pemerintah Daerah memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
"Mohon saya, kepada pelaku usaha ini tidak lama kalau kita mau turun melakukan aktivitas kembali ke zona kuning ya memang perlu bantuan bapak-ibu semua. Para pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan 5M juga pembatasan di level empat ini," harapnya.
Kemudian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkayang akan segera menindaklanjuti atas kendala-kendalanya sehingga menjadi zona merah.
"Satgas Kabupaten, selesai rapat ini akan menindaklanjuti kemarin kendala-kendalanya, disitu termasuk ke Zona Merah akan kita tindaklanjuti agar kita bisa masuk lagi kategori zona kuning maupun zona hijau. Jadi, oleh dari itu himbauan saya seluruh masyarakat kita bersatu padu sama-sama memerangi Virus ini dan harus juga melakukan vaksinasi, tidak rebutan tidak kerumunan itu pasti akan dapat dan kegiatan masyarakat kita lakukan dengan secara pembatasan," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Bengkayang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-bengkayang-sebastianus-darwis2675890.jpg)