Breaking News

Info Stimulus

https://bsu.kemnaker.go.id/ Login untuk Cek Nama Penerima BLT Subdisi Gaji Rp 1 Juta

Kemudian langjah selanjutnya apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Cara mudah cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama apabila anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021 namun data anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Gagal Cair, Cek Syarat dan Cara Dapat BLT BPJS Terbaru 2021

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta saat ini dalam tahap proses penyaluran kepada penerima yang berhak.

Bantuan tersebut disalurkan oleh bank penyalur yakni Bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Kamu yang sudah mengecek dan termasuk pekerja penerima BSU dapat segera mengecek saldo rekening.

Seperti diketahui Bantuan yang disebut juga dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini, meski dalam jumlah yang berbeda.

Bantun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan dan langsung sekali transfer kepada penerima maka mejadi Rp 1 juta rupiah, melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu.

Ini karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved