Info Stimulus

Cara Mencairkan BST 300 Ribu, Bansos PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo

Cara Cek BST, PKH dan Bantuan Beras. 1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik disini. 2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamata

Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu 25 Juli 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu perbulan.

Bantuan BST diberikan sejak Juli hingga September 2021.

Penyaluran BST dicairkan melalui Bank BUMN di antaranya BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Selain BST, pemerintah juga memberikan bantuan beras 10 kg per keluarga.

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM BST.

Syarat dan Cara Klaim BST Rp 300 Ribu Per Bulan Lengkap Besaran Bansos PKH Tahun 2021

Kemudian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada penerima.

Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda untuk masing-masing kelompoknya.

Program Perlindungan Sosial diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. 

Bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi khususnya di tengah pemberlakuan PPKM.  

Besaran PKH

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun 

Cara Cek BST, PKH dan Bantuan Beras

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik disini

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom

5. Terakhir, klik tombol "cari"

6. Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima BST dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan

Cek Daftar Penerima Bansos BST PKH dan Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Mencairkan Bantuan

Penerima BST, PKH dan bantuan beras perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pencairan.

1. Surat undangan

2. KTP

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat

5. Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan

6. Bawa dokumen ke kantor pos terdekat

7. Tunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

8. Petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut

9. BST akan langsung diberikan

10. Petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima BST lengkap bersama dokumen pribadinya

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.  

Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST dan BPNT Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai NIK KTP

Tanpa Potongan

Perlu diingat saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved