Info Stimulus

CARA Ambil Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Lengkap Kriteria Penerima BSU 2021

Adapun pekerja penerima, kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Bidang Ekonomi Reza Hafiz, hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Marlen Sitinjak
IST
Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta mendapatkan bantuan langsung tuna (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. 

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

* Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

* Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

* Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Gagal Cair, Cek Syarat dan Cara Dapat BLT BPJS Terbaru 2021

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Terdapat pula menu Bantuan Subsidi Upah yang menginformasikan apakah pekerja lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021

Namun, jika masih menunggu data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved