Wabup Effendi: SKPP Wujudkan Kegiatan Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas

kegiatan SKPP yang diselenggarakan oleh Bawaslu merupakan salah satu program yang diagendakan Bawaslu Pusat berdasarkan Undang-Undang

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad, sampaikan kata sambutan pada Kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipasi Zona 3 Bawaslu di Aula Hotel Mahkota Kayong Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. Minggu 15 Agustus 2021. TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas sangat diperlukan karena sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Minggu 15 Agustus 2021.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebagai salah satu komponen penyelenggara pemilu wajib mempunyai integritas, kapabilitas, akuntabilitas dan profesional dalam menjalankan pengawasan terhadap pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad, pada saat menghadiri kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipasi (SKPP) Zona tiga Badan Pengawas Pemilihan Umum di Aula Hotel Mahkota Kayong Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.

Effendi mengatakan, kegiatan SKPP yang diselenggarakan oleh Bawaslu merupakan salah satu program yang diagendakan Bawaslu Pusat berdasarkan Undang-Undang sehingga Bawaslu berwenang untuk mengawasi Pemilu.

Bupati Kayong Utara Apresiasi Inisiasi Renovasi dan Kerja Keras Pembangunan Masjid Babul Muminin

"Kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipasi Zona 3 Bawaslu ini merupakan salah satu program yang diagendakan oleh Bawaslu Pusat," ujar Wabup Effendi.

"Dimana agenda tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang memberikan amanat kepada Bawaslu baik itu Bawaslu dari Pusat, Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa hingga pengawas TPS berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilu karena dari Undang-Undang tersebut memberikan kekuatan dan independensi tugas serta wewenang kepada Panwaslu," terang Effendi.

Lebih lanjut, Effendi berharap, keterlibatan serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap rangkaian Pemilu, juga dapat mengawasi dan melaporkan jika terjadi kecurangan dalam Pemilu tersebut.

"Saya harap, masyarakat tidak hanya mewujudkan dalam bentuk sekedar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya saja, namun masyarakat juga harus berpartisipasi serta ikut terlibat dalam hal pengawasan terhadap Pemilu, dengan demikian apabila terjadi kecurangan maka masyarakat bisa turut melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu," harap Wakil Bupati Kayong Utara ini.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa Pengawas Pemilu juga bisa menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih karena mereka terlibat langsung terhadap Pemilu dan Pilkada sehingga para pemilih dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi serta secara langsung

"bisa belajar tentang Pemilu dan Pilkada, bahkan semua proses jalannya Pemilu tersebut," tukas Effendi. (*)

(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved