Presiden Jokowi Minta Biaya Tes PCR di Kisaran Rp 450 Ribu sampai Rp 550 Ribu

Sebelumnya, beberapa hari terakhir, ramai perbincangan soal harga tes PCR di Indonesia disebut jauh lebih mahal daripada India.

Editor: Jimmi Abraham
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelumnya, beberapa hari terakhir, ramai perbincangan soal harga tes PCR di Indonesia disebut jauh lebih mahal daripada India.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo meminta batasan harga untuk tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi virus corona, maksimal Rp 550 ribu.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo melalui video, seperti dipublikasi kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 15 Agustus 2021.

Menurut Jokowi, penurunan harga tes PCR menjadi salah satu cara memperbanyak testing.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp 900.000. “Iya, salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR,” ujar Jokowi.

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, perlu kecepatan untuk menekan penyebaran virus agar tak semakin meluas.

Oleh karena itu, hasil tes PCR pun diminta dapat keluar dalam waktu maksimal satu hari.

“Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan,” ujar dia.

Cek Perbandingan Harga PCR Bandara Negara di Dunia ! Mumbai India Termurah, Bandara Indonesia ?

Tanggapan Satgas Covid-19

Dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021), Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, soal harga tes PCR ini tengah diproses oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Sedang diproses di Kemenkes," ujar Alex.

Melansir situs resmi Kemenkes, pada 5 Oktober 2020, terbit surat edaran terkait batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Menurut aturan tersebut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 900 ribu.

Batasan tarif ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Jauh lebih mahal daripada India

Sebelumnya, beberapa hari terakhir, ramai perbincangan soal harga tes PCR di Indonesia disebut jauh lebih mahal daripada India.

Di India, seperti diberitakan India Today, 4 Agustus 2021, ada penurunan harga tes PCR di negara itu.

Awalnya, harga tes PCR di India adalah 800 Rupee, kemudian turun menjadi 500 Rupee atau setara Rp 96.000 berdasarkan kurs saat itu.

Bagi mereka yang ingin melakukan tes PCR di rumah, biayanya 700 Rupee per tes.

Sebelumnya tes PCR di rumah dihargai 1.200 Rupee.

Harga rapid tes antigen di India juga turun menjadi 300 Rupee.

Kenapa di Indonesia bisa lebih mahal?

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penyebabnya karena saat ini Indonesia masih impor untuk bahan baku tes PCR.

"Karena tes PCR kita masih impor ya termasuk bahan bakunya juga, sebagian besar juga impor," kata Nadia, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu 14 Agustus 2021.

Menurut Nadia, sudah ada produksi dalam negeri Indonesia untuk tes PCR, tetapi bahan bakunya masih ada yang harus impor.

"Kita sudah ada produksi dalam negeri, tapi masih ada bahan baku yang tetap harus impor," kata Nadia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Minta Harga Tes PCR Maksimal Rp 550.000, Satgas Covid-19: Sedang Diproses Kemenkes

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved