Isi Piagam Madinah dan Siapa Saja yang Terikat dalam Piagam Madinah?
Di Madinah tidak hanya didiami oleh kaum muslimin Ansar dan Muhajirin, tetapi juga kaum Yahudi dan Masyarakat Arab yang belum masuk Islam.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Piagam Madinah adalah kesepakatan antara umat Islam dan nonmuslim untuk hidup berdampingan dengan rukun dan damai di Madinah.
Piagam Madinah adalah perjanjian yang dibentuk oleh Nabi Muhammad Saw yang melindungi hak-hak azasi manusia dari golongan Yahudi, yaitu Bani Qoinuqo, Bani Nadhir, dan Bani Quraidah
Piagam Madinah dibuat pada tahun pertama hijrah Nabi ke Madinah yang saat itu masih bernama Yatsrib, bertepatan dengan 622 Masehi, atau dua tahun sebelum Perang Badar.
Pendapat lain mengatakan, Piagam Madinah dibuat sekitar tahun 627 M.
• Apa Usaha yang Dilakukan Rasulullah SAW untuk Membina Pertahanan di Madinah?
Di Madinah tidak hanya didiami oleh kaum muslimin Ansar dan Muhajirin, tetapi juga kaum Yahudi dan Masyarakat Arab yang belum masuk Islam.
Dalam masyarakat yang majemuk ini, Nabi mengajarkan saling menghormati antarpemeluk agama.
Beliau mengajarkan sahabatnya untuk tidak menyakiti dan memerangi agama lain di Madinah selama mereka mau hidup berdampingan secara damai.
Sikap Nabi ini menunjukkan kemuliaan Nabi sebagai rahmatan lil ‘alamin sekaligus contoh sikap kenegarawanan sejati.
Tetangga yang paling dekat dengan orang muslim di Madinah adalah orang-orang Yahudi.
Sekalipun memendam kebencian dan permusuhan terhadap orang-orang Muslim, namun mereka tidak berani menampakkannya.
Rasulullah SAW menawarkan perjanjian kepada mereka, yang intinya memberikan kebebasan menjalankan agama dan mengelola kekayaan, dan tidak boleh saling menyerang atau memusuhi.
Perjanjian ini dituangkan dalam piagam yang disebut Piagam Madina/Konstitusi Madinah.
Piagam Madinah merupakan dokumen yang menghargai hak-hak asasi manusia dan menjadi dasar hidup bermasyarakat yang harus ditaati semua pihak.
Karena itu, Piagam Madinah menjadi dasar aturan (konstitusi) pertama di dunia.
Kesaktian Piagam Madinah yang memancar melalui pasal demi pasal yang terkandung di dalamnya, mampu mendamaikan dan mengikat berbagai kelompok suku dan golongan dalam masyarakat Madinah, serta menyatukan umat Islam pendatang dari Makkah dengan penduduk asli Madinah secara umum.
• Apa Usaha yang Dilakukan Rasulullah SAW untuk Membina Keagamaan di Madinah?
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal utama di luar pembukaan.
Di antara isi Piagam Madinah, di antaranya adalah:
1. Semua kelompok yang menandatangani piagam merupakan suatu bangsa.
2. Masing-masing kelompok bebas menjalankan ajaran agamanya tanpa campur tangan kelompok lain
3. Bila salah satu kelompok diserang musuh, maka kelompok lain wajib untuk membelanya
4. Kewajiban penduduk Madinah, baik kaum Muslimin, nonmuslim, ataupun bangsa Yahudi, harus saling bantu membantu moril dan materiil.
5. Mereka harus saling menasehati, berbuat baik dan tidak boleh berbuat jahat.
6. Nabi Muhammad adalah pemimpin seluruh penduduk Madinah dan dia menyelesaikan masalah yang timbul antarkelompok.
Rasulullah Muhammad Saw. membina masyarakat Madinah dalam bidang ekonomi dengan memberdayakan potensi umat Islam di Madinah.
Di antaranya adalah:
Pertama, Rasulullah SAW memerintahkan sahabat yang mempunyai keahlian bercocok tanam menggarap lahan milik sahabat lainnya.
Prinsip yang diajarkan adalah melalui pengerjaan lahan dari pemilik lahan kepada si penggarap dengan pembagian hasil panennya, yang
dikenal dengan istilah muzara’ah dan mukhabarah.
Dengan demikian akan terjadi kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan.
Kota Madinah pun menjadi salah satu penghasil kurma (tamar) terbesar.
Kedua, Rasulullah SAW membagi sejumlah lahan kepada sahabat yang belum mempunyai lahan untuk tempat tinggal maupun bertani.
Dengan demikian, terjadi pemerataan kepemilikan lahan.
Para sahabat memanfaatkan lahan tersebut dengan bercocok tanam, berkebun, dan bertani.
Ketiga, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat mendirikan pasar.
Rasulullah SAW sendiri yang mengawasi pengelolaan pasar ini sehingga menjadi pusat perekonomian di Madinah.
Hal ini karena Rasulullah SAW menekankan:
1) Pedagang harus jujur.
Karena berdagang dengan jujur adalah jihad, sebaliknya berdagang dengan menipu adalah perbuatan jahat.
Pernah Rasulullah menemukan sekarung gandum yang dijual di pasar.
Lalu Rasulullah SAWmemasukkan tangan ke dalam karung tersebut dan menemukan gandum bagian bawah basah.
Maka Rasulullah SAW menasehati pedagang gandum agar jangan menipu, yakni gandum di atas kering tapi yang di bawah basah.
Ini akan merugikan konsumen.
2) Pasar bebas dari restribusi atau sewa.
Dengan demikian akan mengurangi harga barang yang dijual
3) Rasulullah SAW melarang monopoli barang dagangan.
Sehingga saat ditemukan sebuah los pasar yang memonopoli barang dagangan, beliau menyuruh agar membakarnya.
Dalam Islam, monopoli akan merusak tatanan ekonomi dan merusak harga.
Keempat, Rasulullah SAW mendirikan Baitulmal dan mengatur distribusi (pembagian) zakat, infaq dan sedekah.
Dengan demikian, umat Islam yang mampu akan berbagi dengan umat Islam yang tidak mampu.
Dengan adanya Baitulmal, Rasulullah SAW juga bisa membiayai urusan pemerintahan dan kemasyarakatan di Madinah.
Kelima, Rasulullah SAW menerapkan pajak (jizyah) bagi penduduk Yahudi sebesar 1 dirham per tahun bagi setiap laki-laki dewasa.
Rasulullah SAW juga menerapkan bea masuk bagi barang yang datang dari luar Madinah.
Hal ini untuk menambah pemasukan negara sekaligus melindungi (proteksi) barang lokal milik penduduk Madinah.
Hasil bea masuk ini untuk kepentingan masyarakat Madinah.
Dengan berbagai upaya Rasulullah SAW di atas, maka Madinah menjadi pusat perekonomian dan umat Islam hidup sejahtera.
Rasulullah SAW meletakkan dasar-dasar ekonomi berdasarkan ajaran Islam sehingga bisa mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sumber: Buku SKI Kelas 6 MI