Isi Piagam Madinah dan Siapa Saja yang Terikat dalam Piagam Madinah?

Di Madinah tidak hanya didiami oleh kaum muslimin Ansar dan Muhajirin, tetapi juga kaum Yahudi dan Masyarakat Arab yang belum masuk Islam.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi tulisan Piagam Madinah. 

Dalam Islam, monopoli akan merusak tatanan ekonomi dan merusak harga.

Keempat, Rasulullah SAW mendirikan Baitulmal dan mengatur distribusi (pembagian) zakat, infaq dan sedekah.

Dengan demikian, umat Islam yang mampu akan berbagi dengan umat Islam yang tidak mampu.

Dengan adanya Baitulmal, Rasulullah SAW juga bisa membiayai urusan pemerintahan dan kemasyarakatan di Madinah.

Kelima, Rasulullah SAW menerapkan pajak (jizyah) bagi penduduk Yahudi sebesar 1 dirham per tahun bagi setiap laki-laki dewasa.

Rasulullah SAW juga menerapkan bea masuk bagi barang yang datang dari luar Madinah.

Hal ini untuk menambah pemasukan negara sekaligus melindungi (proteksi) barang lokal milik penduduk Madinah.

Hasil bea masuk ini untuk kepentingan masyarakat Madinah.

Dengan berbagai upaya Rasulullah SAW di atas, maka Madinah menjadi pusat perekonomian dan umat Islam hidup sejahtera.

Rasulullah SAW meletakkan dasar-dasar ekonomi berdasarkan ajaran Islam sehingga bisa mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Sumber: Buku SKI Kelas 6 MI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved