Isi Piagam Madinah dan Siapa Saja yang Terikat dalam Piagam Madinah?
Di Madinah tidak hanya didiami oleh kaum muslimin Ansar dan Muhajirin, tetapi juga kaum Yahudi dan Masyarakat Arab yang belum masuk Islam.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Dengan demikian, terjadi pemerataan kepemilikan lahan.
Para sahabat memanfaatkan lahan tersebut dengan bercocok tanam, berkebun, dan bertani.
Ketiga, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat mendirikan pasar.
Rasulullah SAW sendiri yang mengawasi pengelolaan pasar ini sehingga menjadi pusat perekonomian di Madinah.
Hal ini karena Rasulullah SAW menekankan:
1) Pedagang harus jujur.
Karena berdagang dengan jujur adalah jihad, sebaliknya berdagang dengan menipu adalah perbuatan jahat.
Pernah Rasulullah menemukan sekarung gandum yang dijual di pasar.
Lalu Rasulullah SAWmemasukkan tangan ke dalam karung tersebut dan menemukan gandum bagian bawah basah.
Maka Rasulullah SAW menasehati pedagang gandum agar jangan menipu, yakni gandum di atas kering tapi yang di bawah basah.
Ini akan merugikan konsumen.
2) Pasar bebas dari restribusi atau sewa.
Dengan demikian akan mengurangi harga barang yang dijual
3) Rasulullah SAW melarang monopoli barang dagangan.
Sehingga saat ditemukan sebuah los pasar yang memonopoli barang dagangan, beliau menyuruh agar membakarnya.