Isi Piagam Madinah dan Siapa Saja yang Terikat dalam Piagam Madinah?

Di Madinah tidak hanya didiami oleh kaum muslimin Ansar dan Muhajirin, tetapi juga kaum Yahudi dan Masyarakat Arab yang belum masuk Islam.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi tulisan Piagam Madinah. 

Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal utama di luar pembukaan.

Di antara isi Piagam Madinah, di antaranya adalah:

1. Semua kelompok yang menandatangani piagam merupakan suatu bangsa.

2. Masing-masing kelompok bebas menjalankan ajaran agamanya tanpa campur tangan kelompok lain

3. Bila salah satu kelompok diserang musuh, maka kelompok lain wajib untuk membelanya

4. Kewajiban penduduk Madinah, baik kaum Muslimin, nonmuslim, ataupun bangsa Yahudi, harus saling bantu membantu moril dan materiil.

5. Mereka harus saling menasehati, berbuat baik dan tidak boleh berbuat jahat.

6. Nabi Muhammad adalah pemimpin seluruh penduduk Madinah dan dia menyelesaikan masalah yang timbul antarkelompok.

Rasulullah Muhammad Saw. membina masyarakat Madinah dalam bidang ekonomi dengan memberdayakan potensi umat Islam di Madinah.

Di antaranya adalah:

Pertama, Rasulullah SAW memerintahkan sahabat yang mempunyai keahlian bercocok tanam menggarap lahan milik sahabat lainnya.

Prinsip yang diajarkan adalah melalui pengerjaan lahan dari pemilik lahan kepada si penggarap dengan pembagian hasil panennya, yang
dikenal dengan istilah muzara’ah dan mukhabarah.

Dengan demikian akan terjadi kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan.

Kota Madinah pun menjadi salah satu penghasil kurma (tamar) terbesar.

Kedua, Rasulullah SAW membagi sejumlah lahan kepada sahabat yang belum mempunyai lahan untuk tempat tinggal maupun bertani.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved