Diskes Kubu Raya Terapkan 100 persen Pegawai Masuk Kantor dengan Tetap Prokes Ketat
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Marijan mengatakan Kubu Raya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Marijan mengatakan Kubu Raya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan beberapa kelonggaran.
“Kelonggaran tersebut dapat berupa, adanya kelonggaran terkait berapa persen pegawai ataupun karyawan masuk kantor,” kata Marijan saat ditemui Tribun Pontianak Jumat 13 Agustus 2021.
Namun, kata Marijan khusus di lingkungan Dinkes Kubu Raya pihaknya tetap menerapkan 100 persen masuk kantor.
• Muda Mahendrawan Minta Instansi Terkait Tindaklanjuti Ketidaksinkronan Data Covid-19 di Kubu Raya
“Kalau di Dinkes tidak ada level-level. Artinya kita tetap masuk kantor 100 persen karena pelayanan kita 24 jam,” katanya.
Menurut Marijan pegawai kantor Dinkes tidak dapat dikurangi jumlahnya untuk masuk kantor karena dapat menghambat pelayanan.
“Takutnya pelayanan kita kurang baik. Kita tetap melaksanakan PPKM level 3 dengan menyesuaikan,” tuturnya.
Sementara itu untuk sektor usaha masyarakat, Marijan mengungkapkan warga sudah mengetahui surat edaran Bupati diantaranya terkait adanya jam malam.
Kendati menerapkan 100 persen pegawai masuk kantor, Marijan mengantisipasi lonjakan dengan menerapkan prokes ketat.
“Sejak dulu dinkes tetap melaksanakan prokes bahkan sebelum pandemi pun dinkes sudah tertib prokes,” katanya. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Kubu Raya