Breaking News

Cara Baru Cek Data Penerima Subsidi Gaji 2021 di 081380070175 Nomor BPJS Ketenagakerjaan

Caranya, kamu bisa menghubungi nomor WhatsApp di 081380070175. Nantinya akan muncul pilihan, layanan apa yang kamu inginkan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Twitter BPJSTKinfo/TribunPOntianak
Cara Baru Cek Data Penerima Subsidi Gaji 2021 di 081380070175 Nomor BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan maintenance laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Oleh karena itu, untuk sementara laman tersebut belum bisa digunakan untuk mengecek apakah kamu terdaftar atau tidak sebagai penerima Subsidi Gaji 2021 BSU Rp 1 Juta.

Bagi kamu yang ingin mengecek data sebagai penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta atau bukan, BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan solusi baru.

EFORM.BRI.CO.ID/BPUM Login Cek Nama Penerima Banpres UMKM Tahap 3 2021 & Syarat Mencairkan BLT UMKM

Caranya, kamu bisa menghubungi nomor WhatsApp di 081380070175.

Nantinya akan muncul pilihan, layanan apa yang kamu inginkan.

Untuk mengecek data penerima subsidi gaji, kamu bisa pilih nomor 5.

Jika nantinya website BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa diakses, kamu bisa melakukan langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu.

2. Isi data yang diminta: 

- NIK

- Nama

- Tanggal lahir

3. Klik di kolom 'Saya Bukan Robot"

4. Klik lanjutkan

Nantinya akan muncul keterangan apakah kamu termasuk penerima atau bukan.

Empat Penyakit Rawan Ganggu Kesehatan Masyarakat di Musim Pancaroba, Ini Imbaun Dinkes Kapuas Hulu

Fakta-fakta Subsidi Gaji 2021

* Jumlah yang ditransfer: Rp 1 juta per orang

* Syarat penerima:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kota Pontianak Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Pekan Depan dengan Terbatas

* Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:

1. WNI

2. Kategori Peserta Penerima Upah

3. Status aktif posisi 30 Juni 2021

4. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

6. Sektor Usaha

Tahap Pencairan Subsidi Gaji 2021

Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:

- WNI

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021

- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

- Sektor Usaha

Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemenaker.

Tahapan ini meliputi validasi:

- Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro

- Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data

Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja.

Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved