Terjadi Penurunan Kasus Covid-19, Pontianak Tak Lagi PPKM Level 4, Edi Kamtono: Ini Harus Dijaga
kita juga sudah menyerahkan 100 ribu antigen kepada Pangdam XII Tanjungpura untuk percepatan testing
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual menegaskan, pemerintah telah memutuskan meperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ketat tersebut berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2021,Senin 9 Agustus 2021.
Dalam rilis pemerintah tersebut juga disebutkan Pontianak tak lagi masuk dalam level 4. Luhut mengatakan, penurunan terjadi sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.
"Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," papar Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus. Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada Senin 9 Agustus 2021 ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang.
• Masuk Mal Wajib Punya Sertifikat Vaksin - Aturan Baru PPKM Level 4 sampai 16 Agustus 2021
Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini. Sementara kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang.
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, mengatakan penetapan PPKM semuanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Terkait Penerapan PPKM itu diputuskan oleh Pemerintah pusat, kalau Pemerintah Pusat bilang lanjut kita lanjut. Kita di daerah tidak mungkin menentang, tapi kita berupaya Kalbar tidak masuk, dan saya yakin Kota Pontianak turun PPKM Level 4,” ujar usai meninjau Gedung Badan Diklat Keuangan Pontianak yang akan digunakan sebagai tempat isolasi terpadu yang terletak di Kabupaten Kubu Raya, Senin 9 Agustus 2021.
Ia mengatakan seharusnya Kota Pontianak tidak lagi berada pada PPKM Level 4 lagi, karena sekarang yang masih berada di Level 4 daerah di Kalbar hanya Kota Pontianak. “Seharusnya Kota Pontianak tidak berada pada PPKM Level 4 lagi,” ucapnya.
Selain itu, dua kabupaten di Kalbar sebelumnya masuk pada zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19 yakni Kabupaten Sambas dan Kubu Raya per 1 Agustus 2021.
Data tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Covid-19 Nasional per 1 Agustus 2021.
Sutarmidji mengatakan bahwa memang Kabupaten Kubu Raya sempat zona merah karena tingkat BOR untuk Covid-19 di RS Kubu Raya sempai naik sampai 68 persen.
“Tapi sekarang BOR Kabupaten Kubu Raya sudah turun diangka 42 persen. Insya Allah tidak zona merah lagi,” jelasnya.
Sedangkan BOR Rumah Sakit di Kabupaten Sambas juga sudah turun, dengan artian BOR untuk Covid-19 di RS Kabupaten Sambas sudah tidak merah lagi.
“Artinya BOR terus menurun, kita juga sudah menyerahkan 100 ribu antigen kepada Pangdam XII Tanjungpura untuk percepatan testing,” ujarnya.
• Dampak PPKM Darurat, Pelayanan Samsat Sambas Buka Setengah Hari
Sedangkan untuk BOR di Kabupaten Kayong Utara saat ini terhitung tinggi yakni mencapai 87 persen, karena tidak melaksanakan testing dan tracing.
“Awalnya memang tidak akan banyak ditemukan kasus positif. Tapi kalau sudah parah orang akan masuk rumah sakit, kalau sudah begitu mau mengelak gimana lagi. Tapi kalau dari awal dilakukan testing dan hasilnya bisa ketauan cepat. Maka kasus positifnya cukup isoman serta diberikan obat,”jelasnya.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya sudah memberikan arahan karena bupati dan walikota adalah Ketua Satgas Kabupaten Kota.
“Dimana yang operasional itu adalah Bupati Wako langsung karena mereka yang punya wilayah dan rakyat. Walaupun secara komulatif Kalbar, tapi data warganya ada di kabupaten kota bukan di provinsi,” pungkasnya.
Karantina Covid
Balai Diklat Keuangan Pontianak yang berada di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya akan digunakan sebagai tempat isolasi terpadu. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meninjau langsung untuk melihat kondisi Balai Diklat Keuangan Pontianak yang merupakan bangunan dibawah Kemenkeu yang akan digunakan untuk Isolasi Terpadu,Senin 9 Agustus 2021.
Adapun kapasitas yang ada di Balai Diklat Keuangan Pontianak tersebut mempunyai 50 kamar, namun hanya 25 kamar yang digunakan sebagai tempat isolasi terpadu.
Dari pantauan Tribun Pontianak untuk kamar isolasi yang akan digunakan untuk isolasi warga yang positif Covid-19 sudah disiapkan di dalam kamarnya sudah seperti dua bad tempat tidur.
Lalu dengan fasilitas wc di dalam kamar, lemari, bahkan Televisi. Dilengkapi pula balkon untuk berjemur warga yang positif Covid-19.
Gubernur Sutarmidji mengungkapkan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo seluruh daerah kabupaten kota harus menyiapkan gedung atau fasilitas isolasi terpadu bagi warga yang positif Covid-19.
Ia mengatakan untuk di Kabupaten Kubu Raya sendiri menurutnya sudah ada satu tempat isolasi yakni di depan Puskesmas, Rasau Jaya. Selanjutnya ditambah dengan Gedung Balai Diklat Keuangan Pontianak di Jalan Bandara Supadio dengan kapasitas yang digunakan untuk isolasi sebanyak 25 kamar.
“Provinsi sudah bisa siapkan untuk seribu orang, isi sana dulu. Ini alternatif terakhir tapi tercatat sebagai tempat isolasi terpadu Kubu Raya,” ujarnya.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan (nakes) di tempat isolasi yang baru akan disiapkan oleh Pemkab Kubu Raya. Sementara untuk makanan, obat-obatan dan oksigen bakal dibantu oleh Pemprov Kalbar.
“Ini alternatif terkahir, artinya kalau sudah LPMP (di Pontianak) penuh, Upelkes penuh, ya pakai ini,” ucapnya.
Midji mengatakan untuk Kota Pontianak sudah memiliki Rusunawa sebagai fasilitas isolasi terpadu. Tempat tersebut khusus untuk warga Kota Pontianak.
Sedangkan yang dimiliki provinsi seperti LPMP Provinsi dan Upelkes Pontianak bisa digunakan seluruh warga Kalbar dari daerah manapun untuk melakukan isolasi.
Sementara itu terkait keputusan diperpanjang atau tidak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
"Untuk kelanjutan PPKM level empat ini, kita sifatnya menunggu intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), karena kita menunggu dari pusat apakah Pontianak ini masih level empat atau sudah turun level tiga atau level dua. Hanya saja sejauh ini untuk zona, Pontianak sudah oranye," ungkap Edi Rusdi Kamtono.
RS Lapangan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengatakan seharusnya kabupaten yang jauh dari ibu kota Provinsi Kalbar dengan tingkat BOR di atas 80 persen sudah harus sudah menyiapkan RS lapangan.
Harisson menyampaikan di Pemprov sendiri sebagai antisipasi maka akan digunakan Balai Diklat Keuangan Pontianak yang berada di Kabupaten Kubu Raya sebagai tempat isolasi terpadu.
Ia mengatakan bahwa Pemprov Kalbar sejauh ini sudah mempunyai gedung isolasi yakni di Upelkes Pontianak. Dengan kapasitas tempat tidur 98 orang. Akan tetapi seiring meningkatnya angka BOR di RS yang hampir penuh.
Maka Upelkes yang tadinya sebagai tempat isolasi terpadu dialihkan menjadi RS Lapangan. “Jadi Pemprov Kalbar menyediakan Rumah Sakit Lapangan di Upelkes dengan kapasitas 98 tempat tidur,” ujarnya.
Sebagai gantinya telah disiapkan tempat isolasi warga yang positif menggunakan gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Perumnas 3 dengan kapasitas 150 tempat tidur.
“Sekarang Upelkes sudah menjadi RS lapangan Covid-19, dan Gedung LPMP jadi rumah isolasi covid-19,” ujarnya.
Harisson mengatakan telah disiapkan dua skenario. Pertama, sebagai langkah antisipasi apibila tempat tidur RS Lapangan di Upelkes penuh tidak menutup kemungkinan Gedung LPMP akan dijadikan RS lapangan.
Lalu skenario kedua adalah apabila LPMP sebagai RS Lapangan telah penuh keterisiannya, Pemprov Kalbar harus kembali menyiapkan satu gedung baru lagi untuk tempat isolasi.
“Maka dari itu Pak Gubernur tadi sudah menjajaki Gedung Diklat Keuangan Pontianak yang ada di Kubu Raya. Nantinya gedung tersebut akan dibuka, seandainya tempat isolasi di LPMP penuh atau LPMP dialihkan menjadi RS lapangan,” ujarnya.
Harisson mengatakan bagi masyarakat Kubu Raya sendiri dipersilahkan kalau mau diisolasi bisa di LPMP Provinsi yang memang dikelola langsung oleh Pemprov Kalbar.
Dikatakannya seharusnya Kabupaten yang jauh dari Ibu Kota Provinsi Kalbar dengan tingkat BOR diatas 80 persen sudah harus sudah menyiapkan RS lapangan.
“Kalau BOR sudah di angka 80 persen berada pada zona merah mereka bisa siapkan dua strategi,”ungkanya.
Strategi pertama yang dapat dilakukan dengan menambah jumlah tempat tidur di rumah sakit dengan menkonversikan tempat tidur umum diubah menjadi tempat tidur perawatan covid-19 minimal 40 persen dari keseluruhan jumlah tempat tidur umum.
Strategi kedua yakni harus menyiapkan RS lapangan jadi memilih gedung yang memang ada kapasitas kamar yang bisa digunakan sebagai Rs lapangan dimana perlu menyiapkan IGD, Dokter, Perawat.
“Kalau untuk ruang ICU pada RS Lapangan terserah ada berapa yang penting ada. Sejauh ini di Pontianak sudah punya dua RS lapangan yakni di Upelkes dan Rusunawa Nipah Kuning,” ujarnya.
Namun selain dua RS Lapangan di Pontianak, daerah lain di Kalbar belum ada yang menyiapkan RS Lapangan.
Muda: Izin Kemenkeu
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan gedung Badiklat Keuangan disiapkan sebagai alternatif untuk isolasi terpadu pasien covid-19. "Persiapan asrama Balai Diklat ini sifatnya hanya sebagai alternatif untuk mengantisipasi jika tempat isolasi di desa, kecamatan, ataupun RSUD sudah penuh," ujar Muda Mahendrawan.
Muda mengatakan dengan adanya isolasi terpusat ini tujuannya supaya warga menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan baik. Sehingga jangan sampai menularkan kepada keluarga atau orang lain.
"Tapi sekarang kita lihat bahwa masyarakat sudah memahami, sehingga meskipun mereka isolasi mandiri di rumah tetap melaksanakan prokes secara ketat. Kita harapkan tidak terjadi lonjakan," ujar singkat.
Sebelumnya, Muda juga mengungkapkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sudah menyetujui permohonan penggunaan asrama Badiklat Keuangan Pontianak sebagai ruang karantina.
"Sudah kita terima surat balasan dari Kemenkeu RI melalui Sekjen Karo Manajemen BMN dan Pengadaan pada 28 Mei 2020," ujar Muda Mahendrawan.
Bupati Muda mengatakan dirinya atasnama Pemkab Kubu Raya berterima kasih atas dukungan dari Kementerian Keuangan RI dalam penanganan Covid-19.
"Hal ini sudah lama kita persiapan, dengan mengajukan surat permohonan penggunaan ruang untuk karatina sekitar satu tahun lalu yakni pada 8 April 2020 langsung kepada Menteri Keuangan RI," kata Muda.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani, mengatakan saat ini untuk tingkat keterpakaian tempat tidur khusus pasien Covid-19, di beberapa rumah sakit di Kabupaten Sambas sudah bisa teratasi.
Dijelaskan oleh dr Fatah, yang juga anggota Satgas Covid-19 Kabupaten Sambas, Pemkab Sambas, sudah menyiapkan sedikitnya 120 tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di beberapa RSUD yang dimiliki oleh Pemkab Sambas.
Dari 120 BOR tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Sambas, Pemkab juga menyiapkan 3 rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Sambas, RSUD Pemangkat, dan RS Pratama Teluk Keramat.
"Dari 120 tempat tidur yang kita siapkan, keterpakaiannya 49 tempat tidur, atau sekitar 40,83 Persen dari jumlah yang kita siapkan. Ini data terakhir di update pada 7 Agustus kemarin," ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus baru positif Covid-19 di Kabupaten Sambas diungkapkan Kadis, ada tambahan 7 kasus. Sehingga total kasus saat ini mencapai 2.159.
"Sedangkan untuk kasus aktif ada 450 orang, dimana 424 di antaranya dilakukan isolasi mandiri. Sisanya di rawat di rumah sakit," tutur Kadis. Sedangkan untuk tingkat kesembuhan saat ini ada 1.688 pasien yang dinyatakan sembuh.