Hari Ini Ada 6 Titik Api Wilayah Kapuas Hulu, Ini Penjelasan BPBD

"Dimana lahan yang akan dibakar harus dijaga secara bersama-sama, dan jangan meninggalkan api yang belum padam," ungkapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Apel kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla wilayah Kapuas Hulu, dilaksanakan oleh BPBD Kapuas Hulu, Senin 9 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu, Gunawan menyatakan, berdasarkan data sementara pada Selasa 10 Agustus 2021 pukul 04.00 WIB, jumlah titik api (hotspot) wilayah Kapuas Hulu ada 6 titik.

"6 titik api tersebut sudah ditanggani dengan baik (sudah padam). Dimana 6 titik itu berada di Kecamatan Bika ada 1 titik, Benua Martinus 4 titik, dan 1 titik berada di Bunut Hulu," ujarnya kepada Tribun, Selasa 10 Agustus 2021.

Gunawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan dan harus sesuai dengan peraturan dari Pemerintah itu sendiri.

"Itu semua demi mencegah kebakaran hutan dan lahan yang luas," ungkapnya.

Hadiri Pelantikan BWI Kapuas Hulu, Wabup Harap Wakaf Dikelola Dengan Baik

Terkait membakar lahan petani menurut aturan dari pemerintah, telah dibuat peraturan agar kearifan lokal masyarakat terkait pembukaan lahan pertanian tetap terjaga.

Dengan tujuan tetap menjalankan peraturan sekaligus menjaga kearifan lokal, agar tidak menimbulkan dampak yang meluas terhadap lingkungan.

Sedangkan tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, menurut keputusan Bupati nomor 51 tahun 2020. Hal tersebut demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Dimana warga dapat membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali, maksimal 2 hektar perkepala keluarga dengan kearifan lokal," ucapnya.

Kemudian pembakaran lahan harus dilakukan secara bergantian maksimal 20 hektar perhari, atau perdesa yang diatur oleh kepala desa tersebut.

"Bagi petani yang ingin membakar lahan juga wajib melaporkan ke pihak desa, dan mengisi formulir minimal 7 hari sebelum melakukan pembakaran," ujarnya.

Selanjutnya kepala desa wajib merekap atau mengatur jadwal pembakaran lahan, dan melaporkan ke tingkat kecamatan (Camat).

"Dimana lahan yang akan dibakar harus dijaga secara bersama-sama, dan jangan meninggalkan api yang belum padam," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved