Amankan 3 Pekerja PETI, Kapolres Sekadau harapkan Solusi Permanen
"Kalau hanya penegakan hukum kemudian tidak ada solusi permanen, tentu ini akan berulang-ulang terus," ungkap Kapolres.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polres Sekadau melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di beberapa wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Tiga pekerja Peti berhasil diamankan.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menjelaskan, penertiban PETI merupakan upaya penegakan hukum dan upaya terakhir yang diambil sebagai langkah menyikapi keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas Peti.
Khususnya bagi warga pesisir sungai Sekadau yang beberapa waktu terakhir mengeluhkan tercemarnya air sungai yang disinyalir dampak aktivitas Peti.
Kapolsek memastikan, sebelumnya upaya preventif dan preemtif telah dilakukan. Dimana Kepolisian melalui spanduk dan imbauan langsung kepada masyarakat akan dampak negatif dari Peti.
"Sudah banyak yang kita tangani, namun mereka kembali beroperasi setelah dirasa aman. Hal ini tentunya perlu dicarikan solusi yang permanen dari seluruh unsur terkait," ungkap Kapolres, Selasa 10 Agustus 2021.
• Berharap Adanya Perbaikan, MUI Sekadau Audiensi Dengan Bupati terkait Penanganan Jenazah Covid-19
Kapolsek menuturkan, penanganan Peti ini bukan semata tugas Polri saja, tetapi juga perlu kerjasama dan dukungan pihak terkait agar kedepannya tidak ada lagi pertambangan ilegal.
"Kalau hanya penegakan hukum kemudian tidak ada solusi permanen, tentu ini akan berulang-ulang terus," ungkap Kapolres.
Penertiban Peti dipimpin Kabag Ops Polres Sekadau AKP Idris Bakara dengan melibatkan 60 personel gabungan TNI-Polri. Hasilnya, 3 pekerja berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau.
Mereka diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (*)
(Simak berita terbaru dari Sekadau)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/810-wulan-1.jpg)