Satresnarkoba Polres Sambas Mengamankan Seorang Perempuan Pengedar Narkoba

Dari hasil pengembangan kasus AN (42), jajaran Polres Sambas kembali menangkap seorang wanita, terkait dengan kasus narkoba yang ada di Kabupaten Samb

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dari hasil pengembangan kasus AN (42), jajaran Polres Sambas kembali menangkap seorang wanita, terkait dengan kasus narkoba yang ada di Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dari hasil pengembangan kasus AN (42), jajaran Polres Sambas kembali menangkap seorang wanita, terkait dengan kasus narkoba yang ada di Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meilala melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Hardijanto mengatakan yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sambas adalah seorang perempuan yang diduga mengedarkan narkoba.

"Dari hasil pengembangan kasus, Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan seorang perempuan LAS (41), yang merupakan seorang karyawan swasta warga Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur," ujarnya, Senin 9 Agustus 2021.

"Tersangka diamankan di sebuah rumah yang beralamat Dusun Mu’min, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur. Dia diamankan pada 4 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 wib," katanya.

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba di Selakau Timur

Dijelaskan dia, penangkapan LAS berawal dari pengakuan AN jika dia mendapatkan narkoba dari seorang tersangka lainnya, yakni LAS.

"Dari pengakuan AN, jika dia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari seorang perempuan berinisial LAS. Setelahnya, kami lansung bergerak untuk menangkap LAS, dan lansung kita bawa ke Mapolres Sambas bersamaan dengan barang bukti," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, di dapatkan narkoba 3,40 gram, dua butir extacy, satu unit handphone, satu unit bong dan uang sejumlah Rp 6,4 juta. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved