DPRD Sambas Dukung Pemkab Minta Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan di Kecamatan Subah

"Kita berharap dengan adanya perda CSR akan ada tanggung jawab perusahaan untuk daerah sekitar terutama dalam perbaikan jalan di sekitar wilayah perus

TRIBUNPONTIANAK/M WAWAN GUNAWAN
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kondisi jalan milik Pemerintah Daerah di Kecamatan Subah kondisinya sangat memprihatikan. Hal ini semakin parah dengan musim hujan, dan digunakannya jalan tersebut untuk angkutan perusahaan kelapa sawit.

Menanggapi hal itu, politisi asal Kecamatan Subah, yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan mengatakan jika mereka sudah sejak awal tahun mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan untuk menyelesaikan masalah-masalah di sekitar perusahaan, salah satunya adalah masalah jalan.

"Kita berharap dengan adanya perda CSR akan ada tanggung jawab perusahaan untuk daerah sekitar terutama dalam perbaikan jalan di sekitar wilayah perusahaan," ujarnya, Senin 9 Agustus 2021.

Karenanya ungkap Hafsak, Perda itu perlu didorong dan dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten Sambas untuk pengesahan Raperda tersebut.

Pemkab Ssambas Ajak Perusahaan Perbaiki Jalan Subah

Kata dia, rusaknya jalan-jalan Kabupaten yang digunakan untuk mengangkut buah sawit tentu sangat merugikan masyarakat, karenanya kedepan dia tidak ingin hal serupa terus terulang.

"Kondisi infrastruktur di Kecamatan Subah sangat memprihatinkan. Sehingga wajar jika masyarakat menginginkan perbaikan infrastruktur, di wilayah tersebut," tuturnya.

Untuk itu kata politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, mereka di DPRD Sambas tidak tinggal diam. Hafsak menegaskan, pada tahun ini Perda CSR sudah mulai dibahas dan telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

"Alhamdulillah tahun ini sudah masuk dalam prolegda, dimana prolegda digunakan untuk instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis," tuturnya.

Karenanya, dia juga berharap dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten Sambas untuk memuluskan rencana Perda CSR itu, sehingga bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved