BREAKING NEWS - Positif Narkoba, KD hanya Dua Hari Jabat Seklur di Kota Singkawang

Sanksi bagi lima oknum ASN lainnya, Sumastro mengatakan, masih menunggu keputusan dari Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, mengimbau seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk berhati-hati dan selalu waspada terhadap kejahatan narkoba. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Enam oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), positif mengonsumsi narkoba.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang.

Saat dikonfirmasi Tribunpontianak.co.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Singkawang, Sumastro membenarkan hal tersebut.

Sumastro mengatakan, Pemkot Singkawang telah memberikan sanksi kepada satu di antaranya, seorang oknum berinisial KD dengan memberhentikannya dari jabatan Sekretaris Lurah (Seklur).

Polda Kalbar Sita Aset 5 Tersangka Kasus Narkoba Yang Jumlahnya Miliaran Rupiah, Buru Satu Tersangka

Sebelumnya, Senin 2 Agustus 2021 lalu, KD dilantik menjadi Sekretaris Lurah Condong.

Namun, kasus positif narkoba dari hasil pemeriksaan BNN, Kamis 17 Juni 2021 lalu, membuatnya harus menerima sanksi diberhentikan dari jabatan sebagai Sekretatis Lurah di Kelurahan Condong.

Praktis, KD hanya dua hari menjabat Sekretatis Lurah.

"Dengan memperhatikan masukan maupun informasi valid dari Kepala BNN, maka sikap dan keputusan yang kami ambil melalui surat keputusan Wali Kota tertanggal 4 Agustus 2021, yang bersangkutan diberhentikan dalam jabatan pengawas yang telah ditunjuk. Selanjutnya yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asalnya," jelas Sumastro, Kamis 5 Agustus 2021.

Sementara sanksi bagi lima oknum ASN lainnya, Sumastro mengatakan, masih menunggu keputusan dari Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.

Wali Kota Tjhai Chui Mie Sebut Program PEN di Singkawang Berjalan Sesuai Tahapan

Namun, berdasarkan penjelasan Sumastro, sanksi yang dikenakan kepada para oknum ASN pengguna narkoba tersebut dapat berupa rehabilitasi rawat inap minimal enam bulan hingga 1,5 tahun.

Kemudian penurunan pangkat setingkat dibawah yang ada selama tiga tahun, serta dapat berupa konsultasi atau wajib lapor ke BNN Kota Singkawang.

"Apabila mereka tidak mau menjalani sanksi yang diberikan nanti, maka secara langsung akan diberhentikan atau dipecat," tegasnya.

Sumastro mengimbau seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk berhati-hati dan selalu waspada terhadap kejahatan narkoba.

Ia bahkan menegaskan, ASN yang berani coba-coba dengan narkoba akan menerima sanksi berat.

"Apabila ada yang coba-coba untuk ini, maka bersiap untuk berhadapan dengan sanksi berat," tegasnya. (*)

[Update Informasi Lain dari Kota Singkawang]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved