LINK BANPRESBPUM.ID Cek Nama Penerima BLT UMKM Mekar BNI & eform.bri.co.id Daftar Penerima UMKM 2021
Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah masih menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha mikro atau pelaku UMKM.
Cek daftar nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM yang disalurkan melalui BRI serta BNI bagi nasabah PNM Mekar.
Saat ini bagi peserta yang dinyatakan berhak mendapatkan bantuan akan menerima dana segar sebesar Rp1,2 juta.
Jumlah ini memang berkurang dari sebelumnya atau pada tahun 2020 lalu.
Kala itu pemerintah memberikan dana Rp2,4 juta.
(Berita terkait BPUM UMKM dapat disimak disini)
Penurunan nominal tersebut lantaran pemerintah ingin memperluas jangkauan manfaatnya pada pelaku usaha di Tanah Air.
Melansir dari Tribun News, pemerintah mencairkan BLT UMKM secara bertahap.
Pertama disalurkan pada 1,5 juta pelaku usaha mikro sampai akhir Juli 2021.
• Aplikasi BLT UMKM Tahap 3 Eform BRI Rp 1,2 Juta Login https://banpresbpum.id PNM Mekar BNI
Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
Selanjutnya kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021 mendatang.
Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.
Login link banpresbpum.id untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM PNM Mekar BNI.
Selain itu cek eform.bri.co.id melihat daftar penerima BLT UMKM tahap 3 pencairan di BRI.
Setiap pelaku usaha yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Bagi Anda yng yang sudah dinyatakan lolos maka segera cairkan bantuan yang ada.
Pasalnya pemerintah hanya memberikan deadline 90 haria atau 3 bulan untuk mencairkan saldonya.
Buruan cek dan cairkan bantuan anda.
Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
• Banpres Tahap 3 Klik www.banpresbpum.id & Cek Online Nama Penerima BLT UMKM 1,2 Juta Via Aplikasi
Cara Mendaftar BLT UMKM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon.
Baca juga: LINK Bantuan Banpres UMKM Mekaar BNI 2021 Rp 1,2 Juta banpresbpum.id dan Cek eform.bri.co.id/bpum
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berikut Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Baca juga: BANTUAN UMKM PNM Mekar BNI Tahap 3 Kapan Cair Cek Daftar Online banpresbpum.id eform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.