Info CPNS
FORMAT Surat Pernyataan CPNS 2021, Cek Cara Membuat Sanggahan CPNS 2021
Pelamar yang tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 bisa melakukan satu usaha, yakni sanggah.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan sejak 2 -3 Agustus 2021.
Bagi Anda yang tak lolos untuk tahap ini, Anda jangan merasa langkah Anda telah terhenti.
Untuk pelamar yang lulus tentu saja ini menjadi kabar gembira untuk Anda.
Pelamar yang tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 bisa melakukan satu usaha, yakni sanggah.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan, yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Jadwal masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah 4 Agustus-6 Agustus 2021.
Ada berbagai tahapan dan seleksi yang harus dilalui para peserta.
Seleksi CPNS 2021 akan dimulai dari tes seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai tes kesehatan.
• BERAPA JUMLAH Soal SKD CPNS 2021? Ini Kisi - Kisi SKD CPNS Pdf
(UPDATE Berita tentang CPNS 2021 DISINI)
Biasanya, ada juga masa sanggah di tiap seleksi, termasuk nanti pada Seleksi CPNS 2021.
Masa sanggah biasanya digelar setelah seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil akhir.
Peserta yang tak lolos akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan sanggah secara online melalui sscn.bkn.go.id.
Masa sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.
Pengajuan sanggah dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.
Adapun yang disanggah biasanya mengenai kejanggalan atas hasil seleksi CPNS yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.
• PENGUMUMAN CPNS Kemenag 2021 Klik Link CPNS Kemenag 2021 https://www.kemenag.go.id/
Dilansir dari SSCN BKN, ada cara mudah mengajukan sanggahan melalui online.
1. Bagi peserta yang dinyatakan 'Tidak Lulus', maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah' di dashboard akun sscn Anda.
2. Para peserta dapat melihat tanggal berakhirnya sanggahan.
Karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
3. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' serta kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.
Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
4. Untuk halaman 'Perihal Sanggah' peserta akan dihadapkan pada hal mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Peserta yang tak lolos bisa mengisi langsung 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggahannya'.
5. Bila Peserta telah selesai mengisi sanggahan, bisa langsung klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
Maka akan muncul peringatan bahwa data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengkilik 'ya'.
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat kembali melakukan sanggahan.
Proses masa sanggah setelah pengajuan biasanya akan berlangsung selama tiga hari.
Anda bisa sesekali mengecek akun sscn Anda.
• HARI INI PENGUMUMAN CPNS Kemenkumham 2021, Cek Lolos Administrasi CPNS 2021 di akun sscn.bkn.go.id
Contoh kalimat sanggah CPNS 2021
Peserta yang hendak melakukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan masuk ke form sanggah berisi informasi alasan tidak lolos.
Setelah itu, akan muncul kolom detail tentang "persyaratan yang harus dipenuhi", dokumen yang sudah diunggah peserta, dan "Alasan Sanggah".
Bagi pelamar yang akan melakukan sanggah, bisa mengisi atau menulisnya di kolom "Alasan Sanggah".
Peserta bisa mengisi kolom Alasan Sanggah tersebut dengan kalimat atau kata - kata sanggahan yang baik dan benar.
Misalnya, seorang peserta dinyatakan tidak lulus seleksi karena tidak mengirim dokumen transkip nilai.
Namun, peserta merasa sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada atau tidak kosong.
Maka, contoh kalimat sanggahnya adalah: "Mohon dicek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai"
Nantinya, panitia seleksi akan menjawab sanggahan tersebut. Masa jawab sanggahan adalah tanggal 4-13 Agustus 2021.
Harus ditekankan, panitia bisa menerima sanggahan atau menolaknya.
Apabila sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi.
PENYESUAIAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran 19 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi CPNS 30 Juni s.d. 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 s.d. 3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah 4 s.d. 6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 4 s.d. 13 Agustus 2021
6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah 15 Agustus 2021.
Persyaratan Umum CPNS 2021
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
• APA Itu Masa Sanggah CPNS? Ini Cara Mudah Mengajukan Sanggahan Melalui Online
10. Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
11. Berkelakuan baik;
12.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
13.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:
Jenjang Pendidikan IPK Minimal
- D-III 2,75 dari skala 4,00
- S-1 3,00 dari skala 4,00
- S-2 3,20 dari skala 4,00
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi
Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
• INFO LENGKAP CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Ini Contoh Surat-surat yang Harus Dibuat !
14. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal 5,0);
15.Khusus bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik:
a. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00;
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe.
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan dengan pujian”/cumlaude dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
d. Menguasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut
pada angka 14.
16. Khusus bagi Penyandang Disabilitas:
a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
b. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13;
c. Menguasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut
pada angka 14;
17.Khusus bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
a. Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
b. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13 huruf b dan huruf c, dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;
c. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
TOEFL minimal 97/Internet Based TOEFL minimal 32/TOEIC minimal 345/IELTS minimal 4,5).
18.Khusus untuk jabatan Terampil - Terapis Gigi dan Mulut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, pelamar harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
19. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 16 huruf a;
c. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sama dengan seleksi pada kebutuhan umum;
d. Nilai ambang batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 30 Juni s.d. 21 Juli 2021 dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
c. Mengunggah scan KTP dan swafoto;
d. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
e. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas);
4. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, skor tes Bahasa Inggris, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi;
6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 di Jakarta dan ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
d. Ijazah asli;
e. Transkrip Nilai asli;
f. Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton/Computer Based TOEFL/Internet Based TOEFL/TOEIC/IELTS dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum DISINI;
h. Bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, ditambah dengan bukti perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
i. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
j. Bagi pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
k. Bagi pelamar jabatan Terampil - Terapis Gigi dan Mulut, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi (bukan internship).
7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Untuk contoh format surat lamaran dan surat pernyatan lebih detailnya KLIK LINK 1 dan LINK 2.
Dan untuk Anda yang ingin mendaftar CPNS 2021, Anda bisa membaca Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021 KLIK DISINI.
Berikut ini surat pernyataan bersedia mengabdi minimal 10 tahun
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Pendidikan/Jurusan :
Alamat :
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Saya:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sanggup menaati segala ketentuan yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.
3. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dari (tulis unit kerja yang dilamar) dan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan alasan apapun selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat apabila di kemudian hari terbukti pernyataan Saya ini tidak benar.
Materai Rp 10.000
Yang membuat pernyataan,