Berlakukan WFH, Disdukcapil Ketapang Layani Hanya yang Bersifat Urgensi
Namun demikian, beberapa OPD masih memberikan pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar darurat. Satu diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Si
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bupati Ketapang, Martin Rantan mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan sistem kerja untuk perangkat daerah yang termasuk dalam wilayah dengan PPKM Level 3.
Dalam surat edaran tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara ASN dan non ASN pada sektor kritikal diberlakukan Work From Office (WFO) 100 persen tanpa pengecualian. OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, RSUD dr Agoesdjam, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, kecamatan dan kelurahan.
Namun demikian, beberapa OPD masih memberikan pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar darurat. Satu diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang.
Kepala Disdukcapil Ketapang, Mansen mengatakan menindaklanjuti surat edaran Bupati Ketapang, pihaknya langsung melakukan rapat dan memutuskan agar semua pelayanan dihentikan dan bekerja dari rumah.
"Karena WFH, Disdukcapil Ketapang menghentikan pelayanan secara umum," kata Mansen, Kamis 5 Juli 2021.
• Peduli Keselamatan Warga, PLN UP3 Ketapang Lakukan Pemindahan Tiang Listrik
Berdasarkan surat edaran, kata Mansen, pelayanan administrasi kependudukan dihentikan dari 2 - 15 Agustus 2021.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan sehingga pada 16 Agustus nanti bisa dilakukan pelayanan normal seperti biasa," jelasnya.
Namun demikian, meski menerapkan WFH 100 persen, Mansen menjelaskan pihaknya masih memberikan pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak bisa ditunda sampai 16 Agustus.
Layanan tersebut diantaranya, legalisir KTP, KK, akte kelahiran dan pengurusan BPJS yang mendesak dan surat pindah online.
"Sepanjang masyarakat membutuhkan pelayanan yang sifatnya urgen dan tidak bisa ditunda, maka pelayanan tetap dilakukan. Akan tetapi pelayanan ini skalanya hanya terbatas dan urgen saja. Untuk pelayanan bersifat umum ditunda dulu," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)