Khazanah Islam

Niat Mengqodho Sholat Maghrib dan Tata Caranya, Bolehkah Mengqadha Shalat Maghrib di Waktu Isya?

Namun bukan berarti boleh ditunda-tunda, sebaliknya justru lebih utama kalau dikerjakan sesegera mungkin, agar segera bisa terlepas dari hutang kepada

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Qadha Sholat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengqodho Sholat Fardhu yang ditinggalkan karena sebab tertentu adalah wajib hukumnya.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, LC, kewajiban mengqadha Sholat Fardhu ini berdasarkan jumhur ulama atau mayoritas ulama.

Dalam bukunya, Ustadz Ahmad Sarwat menyatakan, Shalat lima waktu yang ditinggalkan karena sebab tertentu, maka boleh diganti dengan mengqadha’ shalat tersebut kapan saja, tanpa harus menunggu waktu yang sama.

Namun bukan berarti boleh ditunda-tunda, sebaliknya justru lebih utama kalau dikerjakan sesegera mungkin, agar segera bisa terlepas dari
hutang kepada Allah SWT.

Artinya, jika kita ingin mengqadha Sholat Maghrib di waktu Isya, maka hal itu boleh dilakukan.

Bacaan Niat Sholat Maghrib dan Artinya, Bagaimana Langkah Langkah Sholat Maghrib?

Berikut ini adalah bacaan niat mengqodho Sholat Maghrib:

"Ushallii fardhal Maghribi tsalaatsa raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa." Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat, serta qodho karena allah ta'aalaa."

Tata cara mengqadha Sholat sama saja dengan cara melaksanakan Sholat Fardhu tersebut.

Contohnya Sholat Maghrib, maka dikerjakan tiga rakaat seperti di luar Qadha.

Bacaan Niat Sholat Isya dan Artinya Lengkap dengan Langkah-langkah Sholat dan Bacaannya

Siapa Saja yang Wajib Mengqadha Sholat?

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, jumhur ulama sepakat bahwa mereka yang berkewajiban untuk mengerjakan qadha' adalah orang yang meninggalkan shalat karena sebab berikut ini:

- Perang

- Musafir (dalam perjalanan)

- Lupa

- Tertidur

- Terhambat dengan sesuatu hal

- Sengaja meninggalkan Shalat

- Meninggalkan Sholat karena mabuk

- Murtad yang kembali masuk Islam

Mazhab Asy-Syafi'iyah berketetapan bahwa hukuman buat seorang muslim yang sempat murtad sebentar lalu kembali lagi masuk Islam
adalah bahwa dia diwajibkan untuk mengganti semua shalat yang telah ditinggalkan selama masa murtadnya itu.

Bahkan meski selama murtad dia mengerjakan shalat, namun karena tidak sah shalat dikerjakan oleh orang kafir, maka dia tetap
wajib mengganti shalatnya, karena dianggap tidak sah.

Sementara orang yang mabuk dengan sengaja dan karena mabuknya itu dia jadi meninggalkan sejumlah shalat fardhu, maka dia wajib
menggantinya di hari yang lain seusai sadar dari mabuknya.

Jumhur ulama sepakat bahwa meski seseorang meninggalkan shalat karena sengaja dan tanpa udzur syar'i, dia tetap diwajibkan untuk
mengqadha'.

Bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja itu berdosa sangat besar, namun bukan berarti kewajban untuk menggantinya di waktu
lain menjadi gugur.

Dosa besar yang dilakukan dengan sengaja tanpa udzur tidak membuat sebuah kewajiban menjadi gugur.

Tidak semua orang yang meninggalkan shalat diwajibkan untuk mengqha' atau mengganti shalat.

Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk mengqadha', di antaranya adalah sebagai berikut:

- Anak-anak

Seorang anak kecil yang belum mengalami baligh tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat, baik shalat fardhu yang lima waktu atau pun
shalat sunnah.

Oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat bagi anak kecil, apabila dia tidak mengerjakannnya.

- Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haidh dan nifas diharamkan syariat untuk mengerjakan shalat.

Mereka juga tidak diwajibkan untuk mengganti atau mengqadha' shalat.

- Muallaf

Seorang bukan Islam diwajibkan untuk mengerjakan shalat.

Bahkan kalau dia mengerjakan shalat dalam keadaan bukan Islam, maka shalat yang dilakukan tidak sah dan tidak diterima
di sisi Allah SWT.

Bila dia kemudian masuk Islam, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti shalat-shalat fardhu yang telah ditinggalkannya selama ini.

Sebab selama ini dia bukan termasuk mukallaf, yaitu orang yang mendapat beban taklif untuk mengerjakan detail-detail syariah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved