Makna Zakat Menurut Bahasa dan Zakat Menurut Istilah Serta Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya! golongan orang yang berhak menerima zakat!

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi Zakat. 

Mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal?

Umat Islam perlu membayar zakat mal karena hal itu adalah kewajiban.

Dengan membayar zakat mal, maka seorang muslim sudah mensucikan hartanya.

Sebab dalam harta seseorang terdapat hak orang lain, jika sudah memenuhi ketentuannya.

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah SWT telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at- Taubah/9:60 berikut ini:

1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya.

Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.

6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad SAW.

Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya. 

7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.

8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.(*)

Sumber: Buku Agama Islam Kelas 6, Baznas Banjarmasin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved