Makna Zakat Menurut Bahasa dan Zakat Menurut Istilah Serta Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya! golongan orang yang berhak menerima zakat!

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi Zakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Makna Zakat adalah memberikan sejumlah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama.

Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. 

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Jelaskan Soal Arti Hari Kiamat: Tanda Akan Datangnya Hari Kiamat & Perbedaan Kiamat Sugra dan Kubra

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. 

Pengertian zakat secara istilah adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki.

Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Jelaskan Soal Arti Hari Kiamat: Tanda Akan Datangnya Hari Kiamat & Perbedaan Kiamat Sugra dan Kubra

Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah

- Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang.

Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu.

Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved