Berita Video
Terkait Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryati
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri.
Desakan pencopotan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri setelah kasus Kasus sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio yang ingin diberikan pihak keluarga untuk penanganan Covid-19.
Menurut Sugeng, persoalan sumbangan Rp 2 triliun yang diduga tak benar sudah membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri.
Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo menon-aktifkan Kapolda Sumsel.
Sugeng juga meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih kasus sumbangan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
Ia menuturkan pihaknya juga meminta Kapolda Irjen Eko Indra Heri untuk diperiksa.
"Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryati," katanya.
"Namun, uang untuk penanganan covid-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan," ujar dia.
• Berita Donasi Keluarga Akidi Tio Rp 2 Triliun Kalahkan Prank Atta Halilintar dan Baim Wong
Ia menilai Irjen Eko Indra Heri juga dinilai tidak profesional, tidak cermat, tidak jeli jika dana hibah tersebut itu terbukti bohong alias hoaks.
"Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," jelasnya.
Di samping itu, kata Sugeng, Kapolda Sumsel juga dinilai tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya.
[Update Berita terkait Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun]
Sumbangan untuk Covid tersebut seharusnya diberikan kepada Satgas Covid-19.
"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heriyanti oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut," tukasnya.
Terkait kasus sumbangan Rp 2 Triliun, Polda Sumsel punya pernyataan berbeda.
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro mengatakan, Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin 2 Agustus 2021.
Ratno menyebut, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi.
Hal itu disampaikan Ratno saat bertemu dengan Gubernu Sumsel Herman Deru di Kantor Gubernur Sumsel, Senin siang. Namun, pernyataan Ratno dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi.
Dia menyebut, Heryanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang belum cair hingga saat ini.
• Foto Bilyet Giro Beredar saat Polisi Mencari Fakta Sumbangan Rp 2 T dari Keluarga Mendiang Akidi Tio
Saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021, keluarga Akidi berjanji akan mencairkan sumbangan itu pada Senin 2 Agustus 2021.
Namun, hal itu tidak kunjung terealisasi sehingga polisi meminta keterangan Heriyanti.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada Senin 26 Juli 2021 menerima secara simbolis bantuan untuk penanganan Covid-19 dari Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang disebut pengusaha sukses asal Langsa, Aceh.
Acara yang digelar di Mapolda Sumsel itu turut dihadiri oleh Gubernur Sumsel Herman Deru serta beberapa pejabat penting lainnya.
Uang di Singapura
Uang Rp 2 Triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi Tio diakui berada di Singapura.
Oleh karena itu, pencairan uang ini perlu proses panjang, tak bisa dicairkan sekaligus.
Hal itu disampaikan Rudi Sutadi suami dari Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio.
"Ada uangnya di Bank Singapura, prosesnya panjang tidak bisa sekaligus, " kata Rudi, Senin 2 Agustus 2021 malam.
Rudi mengaku ia dan keluarga menjadi sorotan serta sempat dianggap membuat kegaduhan. Dirinya menjelaskan yang paling penting realitanya.
Ia juga menemukan kalau banyak komentar yang masuk di media sosialnya, karena sempat dianggap membuat kegaduhan.
"Macam-macam omongan yang masuk ke saya, tapi yang penting realitanya. Dio ngomongi kami jahat dio dewek jahat. Jadi tunggu saja, orang-orang harus sabar soalnya yang dicairkan ini jumlahnya banyak, jadi tak bisa sekaligus," ujarnya.
Apa yang disampaikan Rudi ini secara tidak langsung membantah kabar sebelumnya yang mengatakan uang Rp 2 Triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi Tio berada di bank Mandiri.
Hebatnya lagi, baru-baru ini beredar foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun atas nama Heryanti yang tidak lain merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio.