Info Stimulus

Target Pencairan BLT Subsidi Gaji 2-8 Agustus 2021 Langsung Transfer Nomor Rekening Penerima BPJS

Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021. Penyaluran akan diberikan langsung melalui rek

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/KOMPAS.COM
ILUSTRASI - Target pencairan BLT subsidi gaji 2-8 Agustus 2021. Langsung transfer nomor rekening Ppenerima BPJS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan subsidi gaji Rp 1 juta banyak dinanti karyawan di Indonesia.

Teka-teki pencairan subsidi gaji Rp 1 juta pun terjawab.

Pemerintah saat ini masih mempersiapkan penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1 juta.

Subsidi gaji Rp 1 juta ini diberikan pada karyawan yang mendapat upah dibawah Rp 3,5 juta.

Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta merupakan bantuan yang diberikan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Disadur dari kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat 30 Juli 2021 kemarin.

Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021.

Penyaluran akan diberikan langsung melalui rekening penerima.

Kapan Subsidi Gaji BLT BPJS Cair Lagi? Bantuan untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Terdampak PPKM Level 4

( Update informasi subsidi gaji klik di sini )

Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.

Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.

Data calon penerima BLT ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran.

Jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

Bantuan subsidi gaji ini akan cair di tahun 2021.

HORE Saldo BLT BPJS Cair Lagi, Cek Besaran Subsidi Gaji PPKM Level 4 dan Info Pencairan BSU Karyawan

Penyaluran subsidi gaji

1. Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

2. Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.

Kriteria penerima subsidi gaji

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

5. Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4. Memiliki rekening bank yang aktif.

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji

Mengacu pada penyaluran subsidi gaji tahun 2020, berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima subsidi gaji:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil. 10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Syarat Baru Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah Rp 1 Juta untuk Pekerja

Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja". Bila masih ingin bertanya seputar bantuan subsidi gaji atau upah,

Kemenaker membuka layanan pengaduan melalui website resmi Kemenaker atau menghubungi nomor telepon pusat pengaduan ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved