CPNS Kalbar

Kesalahan Pelamar CPNS dan PPPK Hingga Sebabkan Berkas TMS, Gunakan Meterai Editan Elektronik

Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, berhak melakukan sanggahan. Panitia memberikan waktu selama 3 hari sejak tanggal 3--6 Agustus 2021

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Panitia Seleksi Daerah seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Sintang, telah selesai melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Sintang, bisa diunduh di laman https://bkpsdm.sintang.go.id/

Ada pun rincian jumlah pelamar CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi ada 929 pelamar CPNS. Sementara ada 228 berkas pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk P3K non guru yang memenuhi syarat ada 61, dan TMS administrasi 18. Sementara P3K guru, pengumuman resmi dari Kemendikbud.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK di Provinsi Kalbar Total 774 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat

Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan mengungkapkan ada beberapa kesalahan dalam berkas pelamar yang menyebabkan tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat verifikasi.

"Kesalahan-kesalahan pada saat verifikasi antara lain kekurangan/kesalahan upload dokumen yang dipersyaratkan. Kesalahan dalam membuat surat lamaran dan pernyataan, termasuk penggunaan materai yang keliru (digunakan lebih dari 1x) bahkan ada yang menggunakan meterai editan elektronik," ungkap Riduan kepada Tribun Pontianak, Senin 2 Agustua 2021.

Selain itu, kesalahan lainnya yang ditemukan seperti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Sementara untuk yang P3K Non Guru, kesalahan dalam membuat Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan STR yang sudah kadaluarsa (tidak berlaku).

Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, berhak melakukan sanggahan. Panitia memberikan waktu selama 3 hari sejak tanggal 3--6 Agustus 2021.

"Untuk kesalahan yang saya sebutkan di atas, yang hanya bisa disanggah mungkin hanya terkait kualifikasi pendidikan. Sementara untuk kesalahan yang lain sedang kami koordinasikan dengan BKN Pusat, mudah-mudahan masih bisa diperbaiki," ujar Riduan. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved