https://sscasn.bkn.go.id/ Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan hanya melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Editor: Nasaruddin
https://sscasn.bkn.go.id/
Laman resmi pengumuman CPNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Panitia penerimaan CPNS dan PPPK 2021, akan mengumumkan hasil seleksi administrasi hari ini, Senin 2 Agustus 2021.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan hanya melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk mengecek apakah kamu lolos atau tidak, berikut ini langkah-langkah yang dilakukan:

Berapa Passing Grade CPNS 2021 ?

- Login ke portal https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik menu "Login" yang ada di pojok kanan atas

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Klik "Masuk"

- Apabila pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi CPNS 2021

- Peserta yang lolos tinggal mengunduh kartu ujian.

Setelah kalian dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi, kalian tinggal menunggu jadwal pelaksanaan SKD yang nantinya diumumkan.

TRY OUT CPNS 2021 Online Gratis, Soal CPNS 2021 dan Kunci Jawaban

Masa Sanggah

Sementara untuk kamu yang dinyatakan tidak lolos, kamu masih punya kesempatan untuk menyanggah.

Para peserta seleksi diberi waktu selama tiga hari di periode masa sanggah untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. 

Jadwal masa sanggah yakni mulai tanggal 4-6 Agustus 2021.

Sedangkan untuk periode awab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021.

Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021.

Untuk mengajukan sanggahan caranya adalah sebagai berikut:

- Login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id.

- Isikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Sanggahan dapat diterima dengan alasan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Setelah tahapan pengumuman pasca-sanggah, peserta seleksi yang lolos akan memasuki tahapan ujian. Untuk tahapan ujian CPNS 2021 ini meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dan bila lolos akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

Materi SKD akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Jadwal Seleksi CPNS 2021

- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

• Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

• Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

• Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

• Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

• Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

• Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

• Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

• Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

• Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022

• Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Diumumkan, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021"
Penulis : Maulana Ramadhan
Editor : Maulana Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved