Info Stimulus

Cek Rekening! Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini Senin 2 Agustus 2021, Saldo Rp 1 Juta dari BLT BPJS

Kabar gembira! Subsidi Gaji Rp 1 juta akhirnya mulai disalurkan hari ini Senin 2 Agustus 2021 sebesar Rp 1 juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Cek Rekening! Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini Senin 2 Agustus 2021, Saldo Rp 1 Juta dari BLT BPJS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira! Subsidi Gaji Rp 1 juta akhirnya mulai disalurkan hari ini Senin 2 Agustus 2021 sebesar Rp 1 juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta ini diberikan kepada para pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Selain itu, karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS ini juga harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

(Baca Berita Seputar Bantuan Disini)

Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.

“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu 1 Agustus 2021.

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Mulai Senin 2 Agustus 2021, Kriteria BLT BPJS

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat 30 Juli 2021 kemarin.

Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan ini atau tanggal 2-8 Agustus 2021.

“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.

Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.

Kriteria penerima subsidi gaji 2021

Adapun kriteria penerima bantuan subsidi gaji /subsidi upah 2021 adalah sebagai berikut :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Aturan subsidi gaji ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Aturan Menaker Terkait Subsidi Gaji Tahun 2021 Terbit, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya', berikut persyaratan penerimanya:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan pekerja pada sektor usaha:

- industri barang konsumsi,

- transportasi,

- aneka industri,

- properti dan real estate,

- perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Subsidi Gaji Cair Mulai Besok Senin 2 Agustus 2021, Cek Nama Penerima BSU Karyawan BLT BPJS Rp1 Juta

Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam acara Pasar Sakti mengungkapkan, pihaknya baru saja merampungkan analisis data dalam menyalurkan BSU tahun 2021.

“Hari ini saja kita baru menyelesaikan data terkait memberikan bantuan sosial, kalau di Kemnaker adalah BSU, tantangan data mana yang bagus, data mana yang akurat dan valid,” ujar Anwar secara virtual, Kamis 29 Juli 2021.

Pemberian BSU tahun ini juga diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Tahun ini, BSU yang diberikan akan disesuaikan dengan jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan, dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan Kemnaker.go.id

Untuk memastikan bahwa Anda termasuk penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.

- Buka link https://kemnaker.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.

- Lalu klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas, klik Daftar Sekarang, jika belum memiliki akun.

- Isikan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Daftar Sekarang. Maka sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.

- Lakukan aktivasi, lalu kembali ke halaman awal.

- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website, dan lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap.

- Tunggu beberapa saat, hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved