Tindak Tegas Temuan Klaster Warkop, Wali Kota Pontianak Akan Tutup Operasional Warkop Selama Sepekan
Terkait temuan klaster warung kopi (warkop) di Kota Pontianak Kalimantan Barat yang ditemukan 27 orang pengunjung positif covid-19 di salah satu Warko
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait temuan klaster warung kopi (warkop) di Kota Pontianak Kalimantan Barat yang ditemukan 27 orang pengunjung positif covid-19 di salah satu Warkop di Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bahwa akan dilakukan isolasi kepada yang dinyatakan positif covid-19 dan untuk Warkop yang ditemukan pengunjungnya positif covid-19 akan di sterilkan dengan penutupan sementara selama tujuh hari.
"Akan dilakukan isolasi untuk yang positif covid-19, apalagi dengan CT kecil yang berarti jumlah virusnya besar. Dan untuk warkopnya dilakukan desinfektan dan harus steril dengan penutupan selama tujuh hari," jelas Edi Rusdi Kamtono, Kamis 29 Juli 2021.
• Satar Dorong Pemkot Pontianak Tambah Penyediaan Tanah Wakaf di Kota Pontianak
Menurut Edi, dalam pelaksanaan di lapangan sudah terdapat panduan bagi pelaku usaha. Sebagaimana hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 28 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV.
Dalam SE tersebut tertera bahwa maksimal pengujung 25 persen dari kapasitas yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk itu, Edi meminta kerja sama dari semua pelaku usaha untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV ini. Sehingga bisa menekan angka penyeberan covid-19.
"Tetap wajib menerapkan aturan sesuai SE maksimal 25 % dan wajib protokol kesehatan," pungkasnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kalimantan Barat)