Info CPNS
Passing Grade Tes SKD CPNS, Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Jelang seleksi CPNS 2021, tak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mengikuti seleksi tes CPNS di tahun ini, Anda mesti tahu acuan kelulusannya.
Jelang seleksi CPNS 2021, tak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.
Agar bisa lolos seleksi CPNS kali ini, sebaiknya Anda mengetahui acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.
Passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS.
Seleksi Administrasi Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Hasil seleksi administrasi dimaksud akan diumumkan melalui www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, https://twitter.com/BKNgoid, https://facebook.com/BKNgoid atau pada Papan Pengumuman di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN.
• Contoh Soal CPNS dan Pembahasan, Download Soal CPNS 2021 dan Kunci Jawaban pdf
(UPDATE Info tengan CPNS 2021 KLIK DISINI)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kelulusan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Hasil Akhir Seleksi Kelulusan akhir seleksi CPNS BKN T.A. 2021 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Seperti tahun sebelumnya, seleksi CPNS diawali dengan passing grade CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar) yang di dalamnya terbagi menjadi 3 tes yakni TKP, TIU, dan TWK.
Peserta dapat dinyatakan lulus, jika passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) memperoleh nilai minimal SKD CPNS ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.
1. Rincian passing grade untuk formasi umum adalah:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 poin, total 35 soal, artinya kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.
Sehingga bisa disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar guna mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.
• Cek JUMLAH Pelamar CPNS 2021 Hari Ini di Link Ini, Pendaftar CPNS 2021 Terbanyak?
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80 poin, total 30 soal, artinya jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.
Dapat disimpulkan, demi mencapai passing grade, peserta harus mengerjakan secara benar minimal 16 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65 poin, total 35 soal, artinya jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.
Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.
2. Rincian Passing Grade CPNS pada formasi khusus:
1. Peserta lulusan terbaik putra/putri yang berpredikat CumLaude paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU sedikitnya 85 poin.
2. Peserta Penyandang Disabilitas, paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.
3. Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.
4. Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.
Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang, poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.
• Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 di http//sscn.bkn.go.id Login 2021, Catat Tanggalnya!
Untuk formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api, poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin.
Berikut ini materi dan kisi-kisi soal seleksi CPNS dan PPPK 2021:
- CPNS
Mengacu pada seleksi CPNS sebelumnya, seleksi terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seleksi kompetensi dasar (SKD) Ada tiga jenis tes SKD, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).
Nantinya, setiap jenis tes akan memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda.
1. Tes karakteristik pribadi (TKP)
Peserta akan mengerjakan soal TKP dengan penilaian meliputi: Pelayanan publik Jejaring kerja Sosial budaya Teknologi informasi dan komunikasi, dan Profesionalisme.
2. Tes wawasan kebangsaan (TWK)
Sementara soal TWK dinilai berdasarkan: Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme Integritas Bela negara Pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
3. Tes intelegensia umum (TIU).
Untuk TIU, penilaian meliputi: Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis).
Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), dan Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
• JADWAL Seleksi CPNS Kemenkumham 2021 Terbaru, Cek Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ?
Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Adapun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari beberapa jenis tes sesuai dengan jenis jabatan dan instansi, misalnya:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesampataan Psikotes
- Tes kesehatan jiwa, dan Wawancara.
- PPPK
Untuk proses seleksi PPPK guru, setiap peserta diberikan batas waktu mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.
Sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Untuk diketahui, taksonomi dalam penyusunan naskah soal CPNS dan PPPK terbagi menjadi dua, yaitu High Order Thinking dan Low Order Thinking.
Aspek yang masuk dalam High Order Thinking antara lain evaluation, synthesizing, dan analyze. Sementara aspek yang masuk dalam Low Order Thinking meliputi Applying, Comprehension, dan Remembering. (*)