Diduga Pengedar Sabu, Sepasang Kekasih di Tayan Hilir Ditangkap Satreskrim Polres Sanggau

Saat ini sepasang kekasih bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Diduga Pengedar Sabu, Sepasang Kekasih di Tayan Hilir Ditangkap Satreskrim Polres Sanggau
Dok. Polres Sanggau
Sepasang kekasih dan barang bukti diamankan personel Polres Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Sepasang kekasih berinisial AT (29) dan FZ (35) di Tayan Hilir terpaksa diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Tayan Hilir karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH menuturkan berawal dari informasi masyarakat diketahui keduanya hendak melakukan transaksi Narkotika di Jembatan Pak Kasih dengan seseorang, Rabu 28 Juli 2021 dinihari.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya yakni AT dan FZ yang kita amankan dijalan lintas Tayan Hilir-Toba tepatnya disekitaran jembatan Pak Kasih Tayan Hilir,” katanya.

Dari tangan pelaku AT anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,49 gram.

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Warga Pontianak Ditangkap Polisi di Melawi

Kami melakukan pengembangan dirumah pelaku FZ yang beralamatkan di Dusun Pulau Tayan Barat Rt.09 / Rw.05 Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 7,38 gram yang disimpan pelaku di bawah kolong garasi rumahnya.

“Saat di interogasi oleh anggota, Pelaku FZ mengahkui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” terang Donny.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku FZ dan berhasil megamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika berupa satu bundel plastik bening berklip, satu sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna hitam bertuliskan Even, satu buah dompet warna hitam bertuliskan Treble,  satu unit HP merek Samsung Galaxy A12 berikut simcard, satu unit Hp merek Oppo model Reno 5F berikut simcard, satu unit sepeda motor Honda Vario dan uang tunai sejumlah Rp.455.000.

“Saat ini sepasang kekasih bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Iptu Donny Sembiring

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved