Info CPNS
Cek PENGUMUMAN Seleksi Administrasi CPNS 2021 Lewat 4 Link Ini, Catat Jadwal Pengumuman CPNS 2021
Seleksi CPNS 2021 akan dimulai dari tes seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai tes kesehatan...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Masa sanggah biasanya digelar setelah seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil akhir.
Peserta yang tak lolos akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan sanggah secara online melalui sscn.bkn.go.id.
Masa sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.
Hal itu dijelaskan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
Pengajuan sanggah dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.
Adapun yang disanggah biasanya mengenai kejanggalan atas hasil seleksi CPNS yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.
• PENGUMUMAN CPNS Kemenag 2021 Klik Link CPNS Kemenag 2021 https://www.kemenag.go.id/
Dilansir dari SSCN BKN, ada cara mudah mengajukan sanggahan melalui online.
1. Bagi peserta yang dinyatakan 'Tidak Lulus', maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah' di dashboard akun sscn Anda.
2. Para peserta dapat melihat tanggal berakhirnya sanggahan.
Karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
3. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' serta kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.
4. Untuk halaman 'Perihal Sanggah' peserta akan dihadapkan pada hal mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Peserta yang tak lolos bisa mengisi langsung 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggahannya'.
5. Bila Peserta telah selesai mengisi sanggahan, bisa langsung klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
Maka akan muncul peringatan bahwa data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengkilik 'ya'.