Tingkatkan Pengawasan PPKM Mikro, Dandim Mempawah Berikan Penjelasan
Dandim 1201/Mph, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto menjelaskan, PPKM Mikro merupakan pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat ru
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dandim 1201/Mph, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto menjelaskan, PPKM Mikro merupakan pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah," jelasnya, Minggu 25 Juli 2021.
Dandim mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah mengeluarkan Surat Edaran untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Salah satu ketentuannya, yakni pembatasan jam operasional seperti pusat perbelanjaan atau mall hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
• RSUD dr Rubini Mempawah Dapat Tambahan 110 Tabung Oksigen, David: Per Harinya Harus Berburu Oksigen
"Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," Tegas Dandim.
Kemudian Dandim menambahkan terkait optimalisasi fungsi Posko PPKM Mikro di masing-masing kelurahan diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.
“Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga masyarakat dapat beraktifitas kembali seperti sediakala untuk memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah)