Berita Video

Sutarmidji Umumkan Kota Pontianak dan Singkawang akan Terapkan PPKM Level 4

Saya minta Pak Walikota Pontianak dan Bu Walikota Singkawang untuk berpedoman pada Inmendagri nomor 23

Editor: Jamadin

Keenam, Satgas kabupaten/kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta kordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan obatan Provinsi Kalbar.

Memastikan penderita covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapat obat-obatan yang dibutukan.

Ketujuh, Bagi penderita covid-19 dengan CT rendah/berjalan ringan harus diisolasi ditempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Kedelapan, Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/ kota menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri.

Poin ke sepuluh, Instruksi Gubernur Kalimantan Barat mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (*)

[Update Berita seputar PPKM di Kalbar]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved