Gubernur Sutarmidji Umumkan Kota Pontianak dan Singkawang Akan Terapkan PPKM Level 4

Daerah tersebut Kota Pontianak dan Singkawang masuk dalam kriteria level 4 selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
Kompas.com
Ilustrasi PPKM 

Memastikan penderita covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapat obat-obatan yang dibutukan.

Ketujuh, Bagi penderita covid-19 dengan CT rendah/berjalan ringan harus diisolasi ditempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Kedelapan, Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/ kota menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri.

Poin ke sepuluh, Instruksi Gubernur Kalimantan Barat mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (*)

(Simak berita terbaru dari Kalbar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved