PPKM Darurat di Pontianak, Berikut Penjelasan Gubernur Sutarmidji

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan istilah PPKM Darurat diganti dengan namanya PPKM level 1,2,3 dan 4.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi PPKM Darurat di Pontianak, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PPKM Darurat di Kota Pontianak telah diberlakukan sejak 12 Juli sampai 20 Juli 2021.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan istilah PPKM Darurat diganti dengan namanya PPKM level 1,2,3 dan 4.

“Saat ini kita masih tunggu ketetapan Satgas Nasional, karena untuk menentukan level itu bukan gubernur,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 20 Juni 2021.

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat juga telah menulis di akun Facebook pribadinya @bangmidji yang meminta maaf Pontianak berada di zona darurat walaupun sudah berusaha untuk menjaga.

“Saya berharap seperti Singkawang, Pontianak segera keluar dari zona merah dan ini bisa terwujud. Jika ada kebersamaan kita dalam mengatasinya,”tulisnya beberapa waktu lalu.

PPKM Darurat Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Simak Pernyataan Jokowi

Ia mengajak terus menjaga diri, keluarga, tetangga dan orang sekitar agar jangan sampai tertular covid-19.

“Saat ini kita harus berjibaku untuk menjaga pasokan oksigen dan obat. Saya mohon dengan sangat, jika ada yang terpapar covid-19 segera berobat jangan tunggu. Periksa, minta obat, jangan sampai sudah harus pakai oksigen baru ke rumah sakit,”paparnya.

Jika ada kesempatan vaksin, selalu patuhi protokol kesehatan. Pembatasan yang dilakukan dikatakannya bertujuan untuk menekan angka keterjangkitan.

“Semoga tak ada lagi zona merah di Kalbar,”pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kalbar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved