Idul Adha
Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka..Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menyembelih hewan kurban, mulai dilaksanakan hari ini 20 Juli 2021 atau 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah.
Untuk penyembelihan hewan kurban, dianjurkan dilakukan oleh orang yang berkurban.
Namun demikian, penyembelihan hewan kurban juga boleh diserahkan kepada yang sudah ahli.
Adapun bacaan saat menyembelih hewan kurban adalah sebagai berikut:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu.”
• Resep Masakan Daging Kambing Sederhana, Cobain Daging Kambing Bumbu Rica-Rica
Kemudian dilanjutkan dengan membaca Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu, Ya Allah, terimalah dari….).
Berikut adalah tata cara menyembelih hewan kurban:
1. Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah kiri rusuknya dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa:
“Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).”
2. Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
3. Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca:
“Bismillaahi Allaahu Akbar” (Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar).
Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi Muhammad Saw.
Para saksi pemotongan hewan kurban dapat turut membaca takbir “Allahu Akbar”).
• Cara Aman Makan Daging Kurban: Daging Kambing Picu Tekanan Darah Tinggi Hanya Mitos
4. Penyembelih membaca doa kabul (doa supaya kurban diterima Allah) yaitu: “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu, Ya Allah, terimalah dari….).
Perlu diingat, jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing.
Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang.
Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.
Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:
a. Cukup umur, yaitu:
1) Unta berumur 5 tahun memasuki enam tahun.
2) Sapi dan kerbau berumur 2 tahun memasuki tiga tahun.
3) Kambing berumur 2 tahun yang memasuki tiga tahun.
4) Domba berumur 1 tahun dan memasuki dua tahun.
b. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:
1) Matanya tidak buta.
2) Sehat badannya.
3) Kakinya tidak pincang.
4) Badannya tidak kurus kering
Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban yaitu buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).
Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau dua-duanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat.
Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah sebagai hewan kurban.
Sunnah dalam Menyembelih Hewan Kurban
Dalam berkurban, ada beberapa hal yang disunnahkan.
Berikut ini adalah hal-hal yang disunnahkan saat menyembelih hewan kurban adalah:
1. Hewan kurban hendaknya disembelih sendiri jika orang yang berkurban itu laki-laki dan mampu menyembelih.
Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya diserahkan pada orang alim dan ahli dalam melakukan penyembelihan.
Kemudian orang yang berkurban dianjurkan ikut datang meyaksikan penyembelihannya.
2. Dalam hadits dikatakan, disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Zulhijjah untuk tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.
Larangan itu hanya berdampak pada hukum makruh jika melanggarnya.
3. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah.
Dengan ketentuan sebagai berikut: 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk tetangga sekitar atau
disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan. Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi, dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban).
Penyembelih hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging kurban tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau upah mengurus hewan kurban.
Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
“Dari Ali Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan
jilalnya (kulit yang ada pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari
uang kami sendiri.” (HR. Muslim).
Demikian pula dilarang menjual daging kurban, sebagaimana sabda Nabi Saw.:
Artinya: “Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta amabillah manfaat dari kulitnya dan janganlah engkau jual (kulit itu).” (HR. Ahmad).
Sumber: Buku Fiqh Kelas IX