Sudah Zona Oranye, Pemkot Singkawang Tak Perpanjang PPKM Darurat

Untuk Singkawang kita tidak memperpanjang PPKM Darurat, karena posisi Kota Singkawang sekarang sudah zona oranye

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ RIZKI KURNIA
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie saat diwawancarai awak media, Minggu 18 Juli 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, Pemerintah Kota Singkawang tidak memperpanjang penerapan PPKM Darurat di Kota Singkawang.

"Untuk Singkawang kita tidak memperpanjang PPKM Darurat, karena posisi Kota Singkawang sekarang sudah zona oranye," ujar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Minggu 18 Juli 2021.

Apabila Kota Singkawang mampu bertahan di zona oranye atau bahkan ke zona kuning wilayah penyebaran Covid-19, Wali Kota katakan, Pemerintah tidak akan menerapkan PPKM Darurat.

Namun, Pemerintah tetap akan menerapkan PPKM Mikro dengan memastikan masyarakat Kota Singkawang patuh akan protokol kesehatan (Prokes) dan mentaati aturan Surat Keputusan (SK) Wali Kora Singkawang tentang PPKM Mikro.

"Dengan PPKM Mikro, mereka (pelaku usaha) dapat membuka usahanya masing-masing, namun tetap patuh prokes yang sudah diatur Pemerintah," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Singkawang menerapkan PPKM Darurat di Kota Singkawang sejak Senin 12 Juli lalu hingga Selasa 20 Juli 2021 mendatang.

[Update Berita Seputar Kota Singkawang]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved