Imbau Seluruh Masyarakat Bijak Bermedsos, AKP Rizal: 'Jarimu Harimaumu'
Saya mengimbau seluruh masyarakat, ayo bijak menggunakan media sosial, jangan sampai salah menggunakan media sosial
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat, ayo bijak menggunakan media sosial, jangan sampai salah menggunakan media sosial," terangnya, Jumat 16 Juli 2021.
Karena kata Rizal, jika salah menggunakan medsos maka bisa terkena UU ITE.
"Seperti pasal 45 Ayat 3, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah," tegasnya.
Untuk itu juga Rizal mengajak kepada pegiat media sosial untuk mencerna dan meneliti setiap menerima informasi dari media sosial ataupun internet.
Karena kata Rizal sangat banyak informasi yang bernilai Hoax, namun ada juga informasi yang positif dan bermanfaat.
"Oleh karena itu disaring sebelum sharing. Berkenaan dengan tindak pidana ITE, lebih bijaklah dalam bersosialisasi di dunia maya atau medsos 'Jarimu, harimaumu'!," tutup Kasat Reskrim dengan tegas.
[Update Berita Seputar Kabupaten Mempawah ]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/resky-rizalmempawah.jpg)