Idul Adha
Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Memotong Hewan Kurban
Lalu, bagaimana tata cara penyembelihan kurban ? Doa apa yang harus dibaca ketika memotong hewan kurban ?
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021.
Tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Pada hari Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban, sebagai bentuk ibadah dan juga ketaatan mengikuti perintah Allah SWT.
Lalu, bagaimana tata cara penyembelihan kurban ? Doa apa yang harus dibaca ketika memotong hewan kurban ?
(Update berita Idul Adha lainnya disini)
• Tata Cara Sembelih Hewan Kurban dari MUI ! Apa Saja Hewan Kurban sesuai Alquran ?
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust M Syukron Maksum, berikut doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban:
Waktu pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya atau hari Tasyrik.
Tidak ada batasan waktu, boleh dilaksanakan siang dan malam.
Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.
Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.
Tata cara penyembelihan kurban sebagai berikut:
- Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Apabila pemilik hewan kurban tidak dapat menyembelih sendiri maka sebaiknya ia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.
Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
- Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca,
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
"Bismillahi wallaahu akbar"
Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.
Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.
Kemudian diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".
Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

• Khutbah Idul Adha 2021 Tema Berkurban di Masa Pandemi ! Ditulis Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Kurban saat Pandemi Covid-19
Mengutip Kompas.com, Selasa 13 Juli 2021, Kementerian Agama ( Kemenag) telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha juga terkait pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Adapun penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Hal itu untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penerapan jaga jarak fisik
- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas
- Penerapan kebersihan alat
(*)