Imbauan Menteri Agama Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Cholil Serukan #PrayFromHome

Adapun Hari Raya Idul Adha atau disebut juga Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji jatuh pada 20 Selasa 20 Juli 2021.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi Pengumuman Hasil Sidang Isbat oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan imbauan jelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah terlebih dalam situas PPKM Darurat.

"Kami sudah mengeluarkan surat mengenai pelaksanaan ibadah Idul Adha, supaya dalam kondisi PPKM Darurat ini hanya dilakukan dari rumah saja," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Tribunnews, Kamis 15 Juli 2021

Cholil mengungkapkan bahwa diluar zona PPKM Darurat harus tetap wajib mengikuti peraturan gugus tugas Covid-19.

"Untuk daerah yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah Idul Adha hanya dikawasan yang termasuk kedalam zona kuning dan hijau," ungkapnya.

Contoh Khutbah Idul Adha 2021 Lengkap Mengenai Ibadah Haji dan Kurban di Tengah Pandemi

Bagi wilayah yang masih termasuk kedalam zona merah. Cholil menegaskan dengan tegas untuk tidak sama sekali melaksanakan ibadah Idul Adha.

Ia berharap untuk masyarakat tetap mendukung Pemerintah dapat penurunan angka kasus Covid-19 di Indonesia khususnya DKI Jakarta.

"Sebenarnya hal tersebut tidak mengurangi makna dan pahala jika kita beribadah dari rumah," tuturnya dengan tegas.

Cholil mengungkapkan dengan tidak melaksanakan ibadah Idul Adha khususnya diwilayah yang masih memiliki tingkat kasus yang tinggi, dapat membantu menjaga keselamatan jiwa orang-orang yang ada.

Cholil mengungkapkan bahwa Pemerintah sudah mengeluarkan surat, dan memerintahkan staff khusus untuk melakukan pengecekan keseluruh masjid atau tempat ibadah untuk melakukan pengecekan jelang Idul Adha 2021.

"Kami juga sudah mensosialisasikan ke Masjid-Majid, Dewan Masjid Indonesia, dan seluruh ormas-ormas Islam yang ada ditanah Air," tuturnya.

Cholil imbau untuk menyuarakan #PrayFromHome, agar hal tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Wabup Sampaikan Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan Korban Dimasa Covid-19 di Kapuas Hulu

Adapun Hari Raya Idul Adha atau disebut juga Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji jatuh pada 20 Selasa 20 Juli 2021.

Hal ini sesuai dengan sidang Isbat yang digelar pemerintah melalui Kemenag pada 10 Juli lalu.

Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.

• Aturan Shalat Id Aturan yang mengatur tentang shalat id dan kurban pada Idul Adha 2021, yakni: SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

• SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.

Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.

Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan. Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

Pelaksanaan kurban

Berikut aturan pelaksanaan kurban yang dikeluarkan Kemenag:

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

• Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik

• Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban

• Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

• Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak

• Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

• Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

• Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

• Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

• Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag: Idul Adha, Saya Tegaskan Mengikuti Ibadah dari Rumah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved