PPKM Darurat Masih 5 Hari, Wali Kota Pontianak Harap Warga Memaklumi dan Bersabar
Edi Rusdi Kamtono menghimbau agar masyarakat bersabar dan memaklumi kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 12 Juli Hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Meningkatnya jumlah konfirmasi Positif Covid 19 di Kota Pontianak membuat Satgsd Covid 19 Pusat menetapkan Pontianak melakukan PPKM Darurat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Covid 19 Kota Pontianak memutuskan menetapkan PPKM Darurat diberlakukan mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menghimbau agar masyarakat bersabar dan memaklumi kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 12 Juli Hingga 20 Juli 2021.
"Saya harap masyarakat bisa memaklumi PPKM yang diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 ini,"ujarnya, Rabu 14 Juli 2021.
• PPKM Darurat Diperpanjang Bukan Hal Mustahil Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19
Edi mengatakan, mulai tanggal 12 Juli 2021 bagi warga yang masuk dalam daftar BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bantuan sudah mulai diberikan oleh dinas sosial.
",Dan kita masih menunggu sebanrnya dari lainnya,"ujarnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kalbar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/713-rokib-1.jpg)