Info CPNS
Akses https://sscasn.bkn.go.id/ untuk Daftar CPNS Lengkap Cara Cek Formasi CPNS 2021
Caranya sangat mudah yakni tinggal mengakses lama portal SSCASN dengan klik layanan informasi dan akses Info Lowongan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera manfaatkan waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang saat ini masih berlangsung.
Adapun tahapan proses pendaftaran CPNS secara online di portal SSCN akan berakhir pada 21 Juli 2021.
Seperti diumumkan sebelumnya jadwal pendfaran CPNS dan PPPK dibuka mulai 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.
Kemudian Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021, Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021.
Bagi yang ingin mendaftar dapat langsung mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id/.
• PENDAFTARAN CPNS Kalbar 2021 Sampai Kapan? sscan.bkn.go.id Login Daftar Segera
Kalian sebelum mendaftar tentunya dapat memantau tahapan-tahapan penerimaan CPNS 2021, selengkapnya terdapat di artikel ini.
Perhatikan tata cara pendaftaran CPNS, PPPK guru dan PPPK Non Guru sebelum kalian menginput data di portal SSCASN.
Jika masih ragu, pertanyaan seputar tata cara pendataran juga bisa dicek di sscasn.go.id/faq
Tentunya agar kalian jangan sampai salah menginput data, baca dengan seksama terlbih dahulu.
Nah bagi peminat seleksi CPNS dan PPPK Guru dan Non guru dapat mengakses pilihan formasi di instansi yang diinginkan.
Caranya sangat mudah yakni tinggal mengakses lama portal SSCASN dengan klik layanan informasi dan akses Info Lowongan.
Atau akses di https://data-sscasn.bkn.go.id/spf
Selanjutnya kalian tinggal mendownload pengumuman formasi di instansi yang kalian tuju.
Untuk mendaftar peserta tinggal login ke portal SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login atau klik di sini
Tentunya sebelum mendaftar kalian mesti memperhatikan syarat dan dokumen yang mesti dipersiapkan.
• sscasn.kemenag.go.id 2021 Daftar CPNS Kemenag, Cek Batas Pendaftaran CPNS Kemenag 2021 !
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
• PERSYARATAN CPNS Kemenkumham 2021, Cek Batas Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 !
Dokumen CPNS dan PPPK 2021
Dikutip laman SSCASN, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021:
- Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Berikut Alur pendaftaran CPNS 2021dikutip dari laman Portal SSCASN 2021 :
1. Daftar Akun
• Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
• Buat akun SSCASN
• Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
• Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
• Pilih jenis seleksi
• Pilih formasi
• Unggah dokumen
• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
• Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
• Unggah dokumen
• Cek resume dan akhiri pendaftaran
• Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
• Panitia memverifikasi data pelamar
• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
• Panitia mengumumkan hasil sanggah
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
• Rekrutmen CPNS Kejaksaan 2021 https //sscasn.bkn.go.id, Cek Persyaratan CPNS Kejaksaan Agung 2021
• LINK CPNS BIN 2021 sscn.bkn.go.id 2021 Daftar, Cek Formasi BIN CPNS 2021 pdf & Batas Pendaftaran !
4. Seleksi Kompetensi Dasar
• Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
• Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
• Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
• Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
Berikut jadwal Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021 selengkapnya:
• Daftarkan email Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
• Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
• Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
• Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
• Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
• Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
• Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
• Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
• Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
• Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
• Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
• Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
• Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
• Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
• Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
• Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Update seputar CPNS 2021 di sini
(*)