Mgr Agustinus dan Bupati Bengkayang Tinjau Lokasi Pembangunan Gereja Paroki di Ledo

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengajak Mgr Agustinus meninjau lokasi tanah Pemda yang akan dihibahkan kepada Keuskupan Agung Pontianak

Penulis: Stefanus Akim | Editor: Stefanus Akim
IST/Komsos KAP
TINJAU - Uskup Agung Keuskupan Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus bersama Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis SE MM meninjau lokasi untuk pembangunan Gereja Paroki Santo Petrus dan Paulus Ledo di Jalan Raya Ledo, Kabupaten Bengkayang, Sabtu, 10 Juli 2021. 

Oleh: Samuel | Staf Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) Keuskupan Agung Pontianak (KAP)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Uskup Agung Keuskupan Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus bersama Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis SE MM meninjau lokasi untuk pembangunan Gereja Paroki Santo Petrus dan Paulus Ledo di Jalan Raya Ledo, Kabupaten Bengkayang, Sabtu, 10 Juli 2021.

Lokasi tersebut merupakan persiapan pemekaran untuk Paroki Ledo. Dalam pertemuan itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengajak Mgr Agustinus meninjau lokasi tanah Pemda yang dijanjikan untuk dihibahkan kepada Keuskupan Agung Pontianak (KAP) dengan luas empat hektare.

Lokasi tanah hibah itu berada di Jl Raya Ledo, Lesabela, Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalbarm persis depan SMAN 1 Ledo.

Uskup Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus menilai Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis sangat mendukung dan berani mengambil langkah untuk berubah serta berinovasi.

“Bupati sudah melihat bagaimana ke depan membuat Kabupaten Bengkayang menjadi terdepan,” lanjut Uskup Agus.

Ia menambahkan, “Bupati sadar dengan tanda-tanda bahwa border itu dibuka, maka Kabupaten Bengkayang bisa menjadi potensial membuat daya tarik sehingga memungkinkan orang Malaysia, Sarawak akan menuju ke Bengkayang.”

Uskup juga mengapresiasi langkah Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis yang peduli dengan gereja dan menudukung pemekaran paroki. Semua dilakukan dalam konteks harapan untuk pembinaan umat yang lebih intensif sehingga orang lebih beriman.

Uskup Agusng Pontianak Mgr Agustinus mengatakan sebelum menghibahkan secara resmi tanah tersebut, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis akan cek terlebih dahulu. Termasuk legalitas dari sisi hukum.

“Saya juga tidak mau bupati mendapatkan masalah dengan hibah tanah tersebut. Untuk itu tanah tersebut harus dicek kembali. Untuk melihat apakah ada sengketa atau tidak ada sengketa,” kata Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus.

Uskup menegaskan meskipun Bupati Bengkayang mengatakan akan menghibahkan tanah seluas empat hektare tersebut, namun tentu semua harus sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

Mgr Agustinus berterima kasih bahwa Bupati Bengkayang sangat mengerti kebutuhan gereja. Menurut Uskup bagaimanapun gereja Katolik dari dulu ingin kerjasama dengan pihak pemerintah.

Di pihak lain, pemerintah juga menyadari bahwa pemerintah juga tidak mampu untuk membina umat yang kecil.

“Maka kehadiran gereja merupakan sahabat yang membantu pemerintah dalam mengajar masyarkat untuk beriman dengan baik dan ini adalah tugas pokok dari agama,” kata Uskup.

Ia mengatakan hibah tanah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menyiapkan sarananya agar pembinaan umat lebih intensif.

“Jika merujuk dari Pancasila, dikatakan bahwa sila pertama berbunyi ‘Ketuhanan yang Maha Esa’, dan saya menilai itulah yang bupati Bengkayang amalkan,” tambah Uskup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved